Bogordaily.net – Mengantisipasi menipisnya blanko E-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, mulai menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital bagi masyarakat, pada Senin 12 Desember 2022.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Mugi Lastono menjelaskan bahwa, nantinya pembuatan E-KTP di suatu wilayah yang masi memiliki blanko, untuk terlebih dahulu melayani pembuatan bagi warga yang sama sekali belum memiliki E-KTP.
“Misalnya ada perubahan data dari masyarakat, hilang atau rusak E-KTP nya, itu diarahkan untuk didaftarkan digital KTP,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Mugi Lastono, Senin 12 Desember 2022
Dalam penerbitan KTP digital, kata Mugi, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi. Proses pendaftaran kemudian diverifikasi secara virtual. penerbitan KTP digital yang awalnya hanya akan diberlakukan untuk ASN di Kota Bogor, kemudian dialihkan untuk masyarakat umum. Dia mengatakan stok blanko e-KTP per bulan ini makin sedikit.
“Nanti verifikasi data dilakukan secara virtual melalui Zoom, karena proses aktivasi hanya bisa dilakukan melalui komputer di kantor Disdukcapil,” kata Mugi.
Ia menambahkan, KTP digital ini akan memiliki fungsi yang sama sebagai tanda identitas, termasuk ketika kita berkomunikasi dengan pihak bank. Kemudian juga berikan surat keterangan (suket) sebagai tanda bukti yang bersangkutan sudah melakukan perekaman.
“Sejak awal September, Oktober sudah mulai aplikasikan, sekarang sudah 2.000-an pengguna atau yang mendaftar digital KTP di Kota Bogor,” tutup Mugi. (Muhammad Irfan Ramadan)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV