Saturday, 18 May 2024
HomeBerita1.593 Pemohon Paspor Ditiolak Imigrasi

1.593 Pemohon Paspor Ditiolak Imigrasi

BOGOR DAILY- Direktorat Jenderal (Ditjen) mencabut persyaratan saldo Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan baru untuk mencegah TKI nonprosedural. Namun sebelumnya Ditjen dengan syarat itu telah menolak 1.593 paspor sepanjang tahun 2017.
“Dari bulan Januari hingga Maret 2017, ada sebanyak 1.593 permohonan pembuatan paspor yang sudah kami tolak karena petugas menggunakan tools deposit Rp 25 juta itu. Jadi bayangkan kita bisa menyelamatkan sebanyak itu yang diduga akan terbengkalai jika pembuatan paspornya diberikan,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Agung mengatakan alasan penolakan permohonan paspor beragam. Salah satunya ada yang diduga menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Surat edaran soal pencegahan TKI nonprosedural diterbitkan Dirjen pada 6 Maret 2017.
“Jadi kalau alasan ditolaknya itu banyak. Pertama karena diduga ke luar negeri akan menjadi TKI nonprosedural, atau ada yang berbohong, ngakunya belum pernah punya paspor, setelah kita cek ternyata ada di database kita. Jadi indikasi-indikasi inilah yang membuat kita menolak permohonan paspor itu,” jelas Agung.
Agung menjelaskan syarat rekening koran Rp 25 juta tidak membuat paspor menurun. Namun, persyaratan tersebut dihapus karena respons negatif dari masyarakat.
“Jadi kalau ditanya dampak dari penetapan syarat Rp 25 juta itu sebenarnya bukan membuat permohonan jadi menurun. Tapi ya kita tetap mendengar aspirasi dari masyarakat, sehingga syarat itu kami hapus mulai hari ini,” kata Agung (dtk/bd)