BOGOR DAILY– Ridho Rhoma telah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 0,7 gram. Beredar foto anak sang raja dangdut tersebut yang mengenakan baju tahanan narkoba.
Dari foto yang diterima detikcom, Minggu (26/3/2017), terlihat Ridho mengenakan kemeja berwarna dominan hijau dan bergaris merah. Pada bagian dada sebelah kiri, terdapat tulisan ‘Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat 25’. Ridho terlihat memakai celana jeans berwarna biru gelap.
Pada foto yang beredar itu, Ridho juga terlihat mengenakan topi berwarna hitam polos. Dia juga memakai penutup muka berwarna hitam. Wajahnya tidak terlihat dalam foto tersebut karena pelantun lagui ‘Menunggu’ ini terlihat sedang menunduk. Dia didampingi seorang petugas Polres Jakarta Barat berpakaian hitam.
Selain menunduk, tangan Ridho tampaknya diborgol. Sebab kedua tangannya terlihat berada di balik badannya.
Kemudian di foto lainnya yang beredar, terlihat masker yang menutupi wajah Ridho sudah terlepas. Dia juga tampak tidak mengenakan topi hitam, tetapi masih dengan kemeja yang sama, yaitu kemeja ‘Tanahan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat’.
Ridho Rhoma sendiri diketahui tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakbar, Sabtu (25/3) dini hari. Ridho kooperatif saat polisi mengamankannya dini hari kemarin
“Tidak ada perlawanan (saat penangkapan),” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Roycke Langie, Sabtu (25/3).
Pada saat penangkapan, Ridho hendak berjalan menuju mobil. Polisi pun langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan mengamankan anak pedangdut Rhoma Irama itu. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat isap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu buah bong, dan sebuah tutup botol
Atas kasus ini, dia dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat empat tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.(bd)