Bogordaily.net – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk 1 Juta UMKM.
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag dibuka sepanjang tahun 2023 sejak 2 Januari 2023.
Kepala BPJPH M Aqil Irham menyebutkan sejak tanggal 2 Januari pelaku usaha sudah bisa mendaftar sertifikasi halal.
Aqil berharap para pelaku usaha bisa memanfaatkan program Sehati ini.
“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin, 2 Januari 2023.
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil.
Sementara Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus membuat akun. Selain laman ptsp.halal.go.id, pelaku usaha juga bisa mendaftar melalui aplikasi Pusaka.
Syarat dan Ketentuan
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Selain pendaftaran sertifikasi halal, aplikasi itu juga memuat informasi pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
9. tidak menggunakan bahan berbahaya
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV