BOGOR DAILY– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor banjir gugatan warga. Bahkan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sudah banyak berkas gugatan yang menumpuk dari masyarakatnya. Mulai dari persoalan perdata hingga tata usaha negara. Tercatat, ada 16 kasus gugatan yang dilayangkan warga kepada pemerintah daerah, mulai dari kasus Nada Lestari, Hari Sucahyo, Untung Kurniadi dan beberapa yang lainnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor Novy Hasbhy Munnawar mengatakan, pada 2016 terakhir memang ada sejumlah gugatan secara perdata kepada Pemkot Bogor, dan gugatan tersebut dari beberapa kasus yang terjadi dilingkungan Pemkot Bogor, seperti kasus yang sengketa lahan yang saat ini dibangun Gedung DPRD Kota Bogor.
“Untuk gugatan sendiri ada 16 kasus yang saat ini kita tangani dan memang itu kasus dari tahun-tahun sebelumnya juga,” ujarnya.
Meskipun banyak masyarakat yang menggugat Pemkot Bogor, menurut Novy pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang berjalan. Ia juga akan tetap melayani proses persidangan karena dengan gugatan perdata pihaknya mempunyai pertimbangan dan keyakinan.
“Kita harus bertahan pada keyakinan yang kita pegang dari suatu persoalan, dan hal tersebut menjadi dasar kita dalam setiap persidangan,” terangnya.
Dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dibagian hukum, Novy mengaku harus membagi-bagi tugas dengan beberapa staf yang lainnya. Karena selain soalan gugatan masih ada permalsalahan lainnya yang belum belum dapat diselesaikan, seperti pembangunan lift di Pemkot Bogor yang kasusnya hingga saat ini belum selesai.
“Bisa-bisa kita saja mengatur waktu karena masih banyak juga persoalan yang lainnya juga,” paparnya.
Sementara itu banyaknya gugatan kepada Pemkot Bogor membuat Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso angkat bicara. Menurut dia hal itu menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur hukum sangat tinggi. Tetapi kalau gugatannya meningkat berarti penyelesaian secara musyawarahnya macet.
“Jika gugatannya sudah masuk kepengadilan artinya penyelesainya permalahan dengan cara musyawarah ini macet. Padahal penyelesaian permalahan dengan musyawarah ini seharusnya dikedepankan,” katanya.
Gugatan yang datang ke Pemkot Bogor, lanjut Sugeng ,kebanyakan dari putusan usaha negaranya. Hhal itu biasanya karena permasalahan pelayanan publik atau kebijakan-kebijakan tertentu. Dan dengan banyaknya gugatan ini bukan berarti juga Pemkot Bogor salah dan tergantung nanti putusan majelis hakim.
“Pemkot Bogor digugat karena putusan usaha negaranya, kalau mayoritas dibatalkan berarti itu masalah, karena Pemkot Bogor dalam menyusun kebijakannya tidak mengikuti prosedur dan tidak taat pada aturan hukum,” jelasnya. (bd)