BOGOR DAILY– Sepasang suami isteri di negara bagian Georgia, AS, yang dilarang memberi nama Allah pada putri mereka, mengajukan gugatan hukum.
Departemen Kesehatan Masyarakat Georgia menolak untuk mengeluarkan akta kelahiran pada bayi yang kini berusia 22 bulan itu, karena penggunaan nama Allah.
Sang ibu dan sang ayah, Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk ingin menamai puteri mereka Zalykha Graceful Lorraina Allah.
Tapi menurut pejabat setempat, si bayi hanya bisa diberi nama belakang Handy atau Bilal sesuai nama ibu dan bapaknya, atau gabungan Handy dan Bilal, dan tak bisa memberi nama belakang Allah
American Civil Liberties Union (ACLU) Georgia mengajukan gugatan di Fulton County Superior Court atas nama keluarga itu.
Bilal Walk, ayah anak perempuan itu mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution, mereka memberi nama Allah karena kata itu ‘mulia.’
“Ini sungguh tidak adil dan melanggar hak-hak kami,” kata Walk tentang penolakan nama itu.
Masalahnya, kata pengacara untuk Departemen Kesehatan Masyarakat, ketentuan Georgia “mensyaratkan bahwa nama bayi diambil dari ayah atau ibu untuk tujuan catatan kelahiran awal.”
Dalam sebuah surat kepada keluarga itu, seorang pejabat negara bagian Georgia menyebut bahwa nama Zalykha nantinya dapat diubah melalui petisi ke pengadilan, tetapi hanya setelah ada akta kelahiran dan pencatatan resmi.
‘Melampaui kewenangan’ pemerintah
Menurut gugatan itu, pasangan yang belum menikah itu sudah memiliki seorang anak sebelumnya, yang dinamai Ahli Mosirah Aly Allah.
ACLU mengatakan bahwa tanpa akte kelahiran orang tua tidak dapat memperoleh Jaminan Sosial untuk putri mereka.
Mereka takut identitas dan hak-hak gadis itu sebagai warga negara AS akan dipermasalahkan.
ACLU mengatakan penolakan negara untuk memberikan keinginan keluarga adalah contoh inkonstitusional tentang bagaimana pemerintah melampaui batas kewenangan.
“Orangtua lah yang memutuskan nama anak,” kata Michael Baumrind pengacara keluarga itu. “Bukan negara. Ini adalah kasus yang mudah.” (dtk/bd)