BOGOR DAILY– Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyerahkan tiga nama ke Presiden Joko Widodo. Satu dari tiga nama akan dipilih Jokowi sebagai Hakim MK menggantikan kursi Patrialis Akbar yang terserat kasus dugaan korupsi.
Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengatakan, pansel diberi waktu selama tiga puluh hari kerja untuk melakukan seleksi hakim pengganti Patrialis Akbar. Ada 45 orang yang mendaftar.
“Saya laporkan ke Presiden, dari hasil yang mendaftar ada 45 orang, terseleksi lulus 22 orang dan kemudian menjalankan seleksi wawancara dan tes yang lain sambil mempertimbangkan track record. Kemudian terseleksi 12 orang. 1 Orang mengundurkan diri dan seleksi berikutnya diikuti 11 orang,” jelas Harjono usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Sebelas orang tersebut, lanjut Harjono, kemudian menjalani seleksi wawancara secara terbuka. Mereka kemudian diurutkan (ranking) berdasarkan nilai.
“Dan dari ranking itu kita serahkan tiga nama ke Presiden,” kata Harjono.
Tiga nama tersebut yakni:
1. Saldi Isra, seorang pakar hukum.
2. Bernard L Tanya, seorang dosen di Kupang, NTT.
3. Wicipto Setiadi, yang telah purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Urutan nama tersebut berdasarkan sesuai ranking. “Kita tunggu Presiden untuk menetapkan satu dari tiga nama itu,” katanya.
Dijelaskan Harjono, sosok yang berintegirtas dan independen menjadi kriteria yang dicari oleh Pansel.
“Dia harus berintegritas, dan dia harus menguasai UUD 1945 dan negarawan. Integritas dan indepensi menjadi kriteria utama,” kata Harjono.
Dikatakan Harjono, Presiden Jokowi memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menetapkan dan mengangkat satu dar tiga nama tersebut sebagai Hakim MK pengganti Patrialis Akbar.
“Presiden tadi belum menetapkan siapa yang akan dipilih. Presiden punya waktu tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik satu dar tiga nama tersebut,” kata Harjono.(de/bd)