BOGOR DAILY– Meski belum memiliki izin, Club Lucky One masih beroperasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun akhirnya memberikan kelonggaran bagi pengelolanya mengurus izin untuk diksotek yang semula diberinama CLUB 31. Ini seperti yang diutarakan , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengaku telah memanggil menajemen Club Lucky One. Saat ini sedang dalam proses mengurus izin dan meminta persetujuan warga sekitar untuk mendapatkan izin. “Sebenarnya menggunakan izin pariwisata masih bisa beroperasi. Sebab mereka juga mempunyai izin keramaian, bahkan izin miras juga punya. Yang tidak ada hanya izin kelabnya saja,” ujarnya kepada Metropolitan.
Satpol PP Kota Bogor juga memberi waktu kepada pengelola Lucky One untuk mengurus izin. Sambil menunggu izin tersebut keluar, Heri meminta pihak pengelola memperhatikan aturan-aturan yang selama ini dikeluhkan warga sekitar, seperti bisingnya suara kelab, banyaknya wanita yang pulang dini hari dan beberapa yang lainnya. “Mereka boleh beroperasi tetapi harus mengikuti aturan-aturan seperti itu. Kalau tidak mau maka kita panggil pengelolanya,” terangnya.
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denny Mulyadi menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan izin Club Lucky One atau yang semula bernama Club 31. Hal itu karena ada beberapa persyaratan yang masih belum lengkap. “Kalau sudah lengkap maka akan kita keluarkan. Izin belum karena belum ada izin HO,” paparnya.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya meminta agar para jajaran dinas terkait segera menindak Club Lucky One yang hingga kini belum memiliki izin. Hal itu karena masih ada warga sekitar yang masih menolak keberadaan kelab yang sering dirazia olehnya. “Seharusnya kelab itu tidak boleh beroperasi kalau belum memiliki izin. Adapun beberapa bagian yang telah dapat beroperasi itu karena izinnya sudah lengkap,” katanya.
Bima juga meminta agar Satpol PP Kota Bogor menindak kelab yang belum memiliki izin tersebut, bukan malah memberi waktu untuk mengurusnya. “Selama izinnya belum dimiliki, kegiatannya pun harus berhenti. Nanti saya perintahkan Satpol PP segera menindaknya,” jelasnya. (met/bd)