Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalBerapa Jumlah Pantarlih Tiap Desa? Simak Infonya di Sini

Berapa Jumlah Pantarlih Tiap Desa? Simak Infonya di Sini

Bogordaily.net – Berapa jumlah Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih () tiap desa? Ketentuan tersebut sudah diatur KPU yang menjelaskan mekanisme rekrutmen dan jumlah di setiap wilayah.

Jika kami belum mengetahui secara detail perihal tersebut berikut akan diulas mengenai mekanisme rekrutmen, tahapan pembentukan, jumlah Pantarlih di setiap serta gaji atau honorarium anggota di pemilu 2024.

Berapa jumlah tiap desa, Tahapan pembentukan Syarat Cara Daftar dan Gaji

Tugas dan Tahapan Pembentukan

adalah petugas yang melakukan pemutakhiran data pemilu dari daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024.

Pembentukannya dilaksanakan di tingkat PPS dan dibentuk oleh PPS di masing-masing wilayah kerja.

Baca juga : KPU Kabupaten Bogor Rekrut 14.980 Pantarlih untuk Pemilu 2024

Jumlah anggota per wilayah

KPU melalui kebijakan yang didelegasikan kepada PPS akan merekrut satu petugas di masing-masing desa atau wilayah yang bersangkutan untuk menjadi .

Pembentukan oleh KPU diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

akan dibentuk pada 6 Februari dan akan bertugas hingga 15 Maret 2023.

Cara daftar

Untuk mendaftarkan diri menjadi petugas Pantarlih sangatlah mudah, berikut tahapannya:

Pertama, kamu cukup menyerahkan seluruh dokumen persyaratan menjadi petugas Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPS di masing-masing wilayah.

Baca juga : Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Cek di Sini

Syarat Pendaftaran Pantarlih

Warga negara yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mendaftar Pantarlih. Berikut ini syarat-syarat daftar Pantarlih:

1. Warga negara Indonesia
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menengah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan:

Gaji atau honor anggota Pantarlih

Dihimpun dari berbagai sumber, seorang petugas pantarlih akan menerima honorarium atau gaji setiap bulannya. Setiap bulannya petugas Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp 1 juta setiap bulan.

Demikian ulasan dan informasi mengenai berapa jumlah Pantarlih tiap desa.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here