BOGOR DAILY– Niatnya untuk bermalam minggu justru berujung petakan bagi remaja Bondongan. Sebut saja Citra (nama samaran,red). Kepergiannya bersama dua temannya FH dan HA justru membuat hari-harinya berubah jadi kelabu. Tak disangka, kedua temannya tega menjebak Citra hingga kesuciannya terenggut. Minuman yang ditenggaknya membuat Citra teler tak sadarkan diri. Sampai-sampai, tubuhnya pun jadi sasaran nafsu bejat teman-temannya. Semalaman, ia digilir tujuh ABG asal Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.
Di sebuah rumah kosong, Citra habis-habisan digarap tujuh pemuda di antaranya FH, RN, AR, FS, HA,AM dan AP. Mulanya, Citra hanya pergi dengan satu di antaranya. Rupanya ia diajak ke rumah kosong dan di situlah Citra dicekoki minuman beralkohol.
Di saat mulai teler, teman-temannya pun mengambil kesempatan menggerayangi tubuh korban. Bahkan, empat di antaranya berani melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sedangkan, sisanya hanya meraba-raba dan mencumbui korban yang sudah tak sadarkan diri.
“Ya, tiga orang lainnya cuma dicium korban, ‘digrepe-grepe’ gitulah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko.
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari keterangan warga setempat Danial yang menemukan tubuh Citra tanpa pakaian di pinggir Sungai Pakancilan, Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu (9/4) lalu.
Saat ditemukan, Citra hanya mengenakan bra dan masih tak sadarkan diri. Sampai akhirnya korban dibawa ke RS Bhayangkara. Sementara, polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengenal Citra. Hingga ketujuh pemuda itu dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota Kapten Muslihat untuk pemeriksaan.
Dari ketujuh pelaku, satu adalah pria dewasa sedangkan sisanya masih di bawah umur. Sebagian ada yang berstatus pelajar dan ada pula yang tidak sekolah. Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berlaku karena tergolong kejahatan luar biasa.
“Kalau korban sekarang masih mendapat penanganan medis untuk memulihkan psikologisnya,” kata Condro.
Pekan lalu, kasus pencabulan juga terjadi dengan korban bocah empat tahun. Seorang tukang kredit berinisial ST (22) ditahan karena ketahuan mencabuli gadis di bawah umur AP (6) di Gang Aut, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor, Kota Bogor.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor belum lama ini juga terjadi kasus serupa dengan korban bocah laki-laki di bawah umur.
Seorang penambang emas liar (gurandil) Y (35) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yakni RI 15, RA 14 dan AN 15. Ketiganya diajak memenuhi keinginan bejat pelaku usai menonton video porno di salah satu rumah di wilayah Nanggung, Kabupaten Bogor.
Atas maraknya kasus pencabulan, Condro juga menegaskan soal sudah berlakunya Perppu Kebiri, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Dendanya nggak main-main loh sampai Rp5 miliar. Ini yang harus diingat,” tegasnya. (bd)