BOGOR DAILY– AS (23) penjual sabu untuk penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap Polres Jakarta Barat setelah sebelumnya masuk dalam DPO. Penangkapan itu dilakukan di apartemen AS.
“AS berhasil ditangkap pada Jumat (7/4) di apartemennya di Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada pukul 03.30 WIB. Penangkapan, berdasarkan pengembangan dari tersangka MS dan tersangka RR bahwa BB (barang bukti-red) sabu dibeli dari AS,” ujar Kasat Narkotika Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto.
Sehari-hari, AS menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta Barat. Dia menjual sabu sebagai pekerjaan sampingan.
“Dia hanya bandar kecil, cuma yang kenal-kenal saja,” kata Suhermanto.
Ridho Rhoma sendiri ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di salah satu hotel di Jalan Daan Mogot pada Sabtu (25/3) lalu. Ridho dinyatakan positif menggunakan narkotika dan ditemukan 0,7 gram sabu sebagai barang bukti.
Saat ini, anak ‘Raja Dangdut’ Rhoma Irama itu sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Meski begitu, proses hukum masih terus berlangsung.
Polisi belum melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara Ridho.
“Masih pemberkasan, kan AS sudah ditangkap, nanti ada penambahan,” ucap Suhermanto.