BOGOR DAILY– Jumat (21/4) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menahan dua bos kontraktor yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan turap. Hingga saat ini kondisi turap masih ambruk dan menimpa dua rumah warga di Kampung Muara, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat.
Dengan ditutup terpal oranye berukuran besar, proyek pembangunan turap di Pasirjaya ini membuat warga khawatir. Sebab, warga selalu was-was turap yang dibangun PT Indotama Anugerah dan PT Satria Lestari Graha bisa sewaktu-waktu kembali ambrol lantaran terjadi longsor susulan. Hingga kemarin, belum ada pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang meninjau lokasi sedangkan perkaranya masih menjadi perhatian serius Kejari Bogor.
Dalam perkaranya, proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Muara, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 diduga dikorupsi Rp2,4 miliar oleh dua direktur utama (dirut) perusahaan jasa kontruksi.
Pembangunan turap ini merupakan program prioritas Nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Proyek tersebut dilelangkan Direktorat Jendral Cipta Karya dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Boris Darerusman membenarkan proyek tersebut datang dari Kementrian PUPR dan dilelangkan ULP Provinsi Jawa Barat. “Itu proyek dari Kementerian PUPR. Di sini (Disperumkim) hanya ditunjuk saja pusat. Pelelangannya pun dilakukan ULP Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada Metropolitan.
Soal keterlibatan pejabat Kota Bogor, Boris enggan bicara. Padahal korps Adhiyaksa telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebanyak 33 orang dan membenarkan adanya sepuluh PNS Kota Bogor yang diperiksa. “Kalau di sini (Disperumkim) tidak tahu apa-apa. PPK-nya Pak Kemal, kemarin ikut dimintai keterangan juga pihak kejaksaan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengaku masih melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan korupsi talud yang dimenangkan PT Indotama dengan nilai Rp3,1 miliar itu. “Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Tim masih terus berkerja melakukan penyidikan,” paparnya.
Saat ditanya adanya indikasi aliran dana yang mengalir kepada pihak lain, Andhie menegaskan akan terus lakukan pengembangan. “Ya pokoknya kami akan terus kembangkan. Perkara ini merupakan perkara korupsi pembangunan talud yang pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Menurut ahli jumlah kerugiannya capai Rp2,4 miliar,” katanya.
Menurut Andhie, dalam melakukan pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. “Kalau dibutuhkan kita akan periksa saksi lagi, termasuk pejabat Pemkot Bogor yang diduga terlibat,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (21/4) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni Dirut PT Indotama Anugerah, Budi Rahman asal Bandung dan Jamintar Manurung sebagai Dirut PT Satria Lestari Graha asal Bogor. Keduanya telah ditahan di Lapas Paledang. (met/bd)
sumber: metropolitan.id