BOGOR DAILY– Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya tengah menggodok aturan soal pemberlakukan jembatan timbang. Aturan ini disusun tidak lagi menjadi alat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan dikembalikan ke fungsi utama, yakni mengontrol beban kendaraan demi keselamatan.
Ini diungkapM enhub saat melakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Balonggandu di Kecamatan Jatisari, Karawang, Kamis (27/4).
Dalam kunjungannya Menhub Budi yang didampingi Dirjen Bina Marga Kementerian PU-Pera Arie S Moerwanto memperhatikan kondisi kelayakan jembatan.
“Saya tidak menyalahkan soal PAD. Melainkan saya ingin mengembalikan jembatan timbang ini sebagai kontrol dari beban angkutan kendaraan-kendaraan yang melalui jalan utama,” ucap Menhub kepada wartawan di Karawang.
Menurut Budi, pentingnya pengontrolan berat beban angkutan kendaraan di jembatan timbang yakni untuk menyelamatkan jalan-jalan yang telah dibangun oleh negara dari kerusakan.
“Kalau misalnya tidak ada disiplin kontrol yang serius. Maka kalau orang Kemen PU suruh ngomong jalan-jalan ini di dzalimi dan sama saja mereka menghamburkan uang karena jalan yang mereka buat cepat rusak,” ucapnya.
Kemenhub berencana akan membuat formulasi aturan yang mengatur beban angkutan kendaraan secara mutlak. Aturan yang dibuat selama ini dinilainya terlalu longgar dan beresiko terhadap pungli.
“Di dalam aturannya ini saya inginkan nggak ada yang namanya denda. Kalau misalnya sudah beban angkutan melebihi. Maka jangan jalan,” ucapnya.
Untuk memperketat pengawasan, pihaknya juga telah melakukan pendataan di 25 titik jembatan timbang yang dinilai strategis dalam melakukan pengawasan. Dimana salah satunya adalah Jembatan Timbangan Balonggandu yang dilewati sedikitnya 400 kendaraan setiap harinya.
“Kalau jembatan timbang ini sering dianggap kemacetan kita akan perlebar. Kalau tidak ada parkiran dan tempat loading kita bangunkan,” tandasnya (bd)