Tuesday, 26 November 2024
HomeViralVideo Viral CCTV Ruang Ganti yang Bikin Heboh!

Video Viral CCTV Ruang Ganti yang Bikin Heboh!

Bogordaily.net – Video viral CCTV di ruang ganti mendadak heboh dan kembali menggemparkan jagat maya. Tayangan itu beredar di berbagai aplikasi media sosial.

Seperti TikTok, Twitter, hingga Hello. Video berdurasi 45 detik tersebut menunjukkan sepasang wanita dan pria yang melakukan aksi asusila di sebuah ruang ganti pusat dunia di Malaysia.

Viralnya video itu membuat warganet penasaran dan berburu video tersebut.

Video CCTV yang terpasang di dalam ruang ganti itu pun menjadi pembicaraan di media sosial, khususnya di Hello, TikTok, dan Twitter.

Banyak netizen yang menyayangkan aksi asusila tersebut dan memodifikasi privasi keamanan dalam penggunaan CCTV di ruang ganti.

Baca Juga: Pilot Susi Air Philip Mehrtens yang Disandera KKB di Papua, Ini Sosoknya

Video Viral CCTV di Ruang Ganti dan Aturan Pemasangan CCTV

Lalu, apa aturan terkait penggunaan CCTV di Indonesia?

Melansir dari wikipedia.org, ruang ganti sering kali disediakan khusus secara terpisah untuk pria dan wanita. Namun demikian, ruang ganti juga mungkin dibuat tidak spesifik gender dalam bentuk bilik-bilik perseorangan.

Sementara ruang ganti juga merupakan ruang privasi yang biasanya terletak di ruang publik. Di kota-kota besar, ruang publik sangat rentan terhadap tindakan kriminalitas.

Pengawasan dengan menggunakan CCTV dapat menjadi salah satu cara untuk menciptakan keamanan yang maksimal, meskipun sebenarnya CCTV kurang efektif dalam upaya pencegahan.

Namun, dibalik keuntungan penggunaan CCTV dari sisi keamanan, ada beberapa kontroversi yang terkait dengan hak pribadi atau privasi.

Bagi sebagian orang, mungkin akan merasa risih atau terganggu ketika setiap aktivitas dan gerak-geriknya terekam pada CCTV.

Selain itu, CCTV juga rentan disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal, misalnya seperti penyadapan.

Penggunaan CCTV di Indonesia

Pemerintah Indonesia menyadari betapa pentingnya mengatur penggunaan CCTV dengan menjamin hak pribadi atau privasi setiap orang.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 26 UU ITE, yang mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak privasinya telah terbakar.

Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (hak privasi).

Hak pribadi terkait penggunaan teknologi informasi, seperti CCTV, diatur dalam Pasal 26 UU ITE sebagai berikut:

Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jadi, memasang CCTV di ruang ganti tidak sepenuhnya melindungi privasi, selama aturan dan etika yang berlaku dipatuhi.

Meskipun begitu, ada baiknya penggunaan CCTV di ruang ganti dikurangi, dan pihak pengelola pusat dunia harus memastikan bahwa ruang ganti menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pengunjungnya.

Baca Juga : KB Kookmin akan Jadikan Bank KB Bukopin, Bank Kuat Modern dan Digital

Ancaman Pidana UU ITE

Pasal 26 UU ITE mengatur tentang perlindungan data pribadi seseorang dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Setiap penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Setiap orang yang dilanggar hak privasinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pemerintah Indonesia juga melakukan revisi UU ITE untuk memperluas ruang lingkupnya dalam mengatur dan menertibkan teknologi informasi dan penggunaannya, salah satunya mengenai penyadapan/intersepsi menggunakan CCTV.

Pengecualian terhadap intersepsi dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Viral Bayi 1 Tahun Memiliki Berat Mencapai 25 Kg, Jadi Sorotan Netizen

Pelanggaran Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU ITE yang terkait dengan intersepsi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.

Demikian ulasan dan informasi mengenai video viral CCTV di ruang ganti yang bikin heboh serta penjelasan penggunaan dan aturan UU ITE di Indonesia.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here