BOGOR DAILY– Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor ikut terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud (dinding pembatas tanah) di Kampung Muara, Keluarahan Pasir Jaya, Kota Bogor.
Pria berkacamata berinisial KY itu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Jumat (21/4/2017) lalu.
Pada Jumat (28/4/2017) sore tadi KY menjadi tahanan Kejari Bogor selama 20 hari kedepan. “Iya awalnya KY sebagai saksi , selanjutnya dari pengembangan penyidikan KY ditetapkan sebagai tersangka,” Ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andi Fajar.
Andi pun menjelaskan bahwa pada pengerjaan proyek pembangunan talud KY berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).”Peran dari PPK itu selaku penanggung jawab kegiatan, itu kapasitasnya KY adalah sebagai PPK nya,” ucap Andi.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang ikut ditahan bersama KY merupakan konsultan pengawas dari dua perusahaan.
Mengenai keterlibatan adanya pihak lain Andi pun enggan berkomentar karena pihaknya masih terus melakukan proses pengembangan. “Itu teknis, kita lihat perkembangan selanjutnya,”ucapnya singkat
Pihaknya menjelaskan bahwa penyidik masih terus bekerja dan terus melakukan pengembangan.Andi menjelaskan bahwa penyidik hingga saat ini masih menelusuri ketidak sesuaian spesifikasi pada pembangunan talud.
Menurutnya ada banyak ketidaksesuaian spesifikasi yang ada dalam kontrak kerja. Namun pihaknya pun tidak menyebutkan apa saja yang tidak sesuai spesifikasi dalam pembangunan talud di Kampung Muara.
” Ya, tidak sesuai spek itu banyak ada di kontrak kerjanya,” katanya.
Andi menuturkan bahwa saat ini semua proses masih berjalan, pihaknya pun masih terus menelusuri tentang kesesuaian teknisnya.
Nantinya untuk melengkapi berkas perkara para tersangka pihak Kejari Kota Bogor akan memanggil beberapa saksi lainnya. “Kita akan panggil beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara, kedepan kemungkinan tetap akan ditindak lanjuti untuk berkas perkaranya,” tutur Andi
lihat videonya: