Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaKemenhub Sebut Dua Bus Maut di Jalur Puncak Bodong

Kemenhub Sebut Dua Bus Maut di Jalur Puncak Bodong

BOGOR DAILY– Ternyata, Bus Kitrans atau Zaki Transport yang kecelakaan di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Minggu (30/4) lalu,tidak terdaftar sebagai bus pariwisata di Direktorat Jenderal Perhubungan dan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sigihardjo mengatakan, bus yang telah mengakibatkan 11 nyawa melayang ini teryata ilegal. Sebab, data-data bus tersebut tidak terdaftar alias bodong.

“Jadi memang bus ini ilegal dan tidak terdaftar,” ujar Sugihardjo dalam konfrensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (1/5)‎.

Oleh sebab itu lembaga yang dikepalai Budi Karya Sumadi ini akan melaporkan pemilik perusahaan kepada pihak kepolisian. Senan, tidak memiliki izin yang sah. “Karena ini sudah berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, bus HS Transport yang juga mengalami kecelakaan pada Sabtu (22/4) yang mengakibatkan empat korban meninggal dunia, di Selarong, Mega Mendung, Cisarua, juga tidak memiliki izin ‎sebagai bus pariwisata di Dirjen Hubdar Kemenhub.

Sekadar informsi bus pariwisata Kitrans dengan plat nomor B 7058 BGA mengalami rem blong sehingga menghantam beberapa kendaraan di depannya hinga masuk ke jurang pada Minggu (30/4) sekira pukul 10.30 WIB.

Akibat kecelakaan itu 11 orang dinyatakakan meninggal dunia, dengan sembilan orang laki-laki dan perembuan dua orang. Sementara korban luka berat sebanyak lima orang. (bd)