Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorMau Liburan ke Puncak Naik Bus, Siap-siap Disetop Pak Polisi

Mau Liburan ke Puncak Naik Bus, Siap-siap Disetop Pak Polisi

BOGOR DAILY– Libur akhir pekan, kawasan Puncak selalu jadi primadona untuk menghabiskan waktu. Tapi tunggu dulu. Setelah terjadinya insiden tabrakan maut dua pekan berturut-turut, jajaran petugas kepolisian makin memperketat kendaraan roda enam dan lebih yang melintasi jalur ini.

Wisatawan yang sudah berniat menghabiskan liburannya di Puncak harus pikir ulang jika mau menaiki bus pariwisata. Sebab, di KM 45 polisi sudah siaga menyetop kendaraan roda enam dan sejenisnya guna pengamanan.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama mengaku telah menyiapkan 215 personel untuk berjaga di kawasan Puncak. Seperti biasa, tiap libur akhir pekan dan nasional penjagaan ini akan diperketat. Terlebih usai tabrakan maut yang menelan banyak korban.

“Kami mempersiapkan personel dengan baik. Hanya untuk truk bertonase tinggi alias tidak sesuai muatan dan dimensinya sesuai pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009,”kata Hasby.

Ia mengatakan, petugas kepolisian dan Dishub akan mengecek kelaikan bus yang melintas. “Bus masih boleh tapi yang laik jalan saja,” ujarnya.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pemasangan rambu berupa larangan bus dan truk melintasi Puncak telah dikoordinasikan dengan Korlantas Mabes Polri. Sehingga, jika ada kendaraan yang tidak lain, akan dipulangkan. Sebab, kendaraan roda enam atau lebih yang akan masuk ke jalur Puncak disaring di tol Gadog.

“Penyaringannya di Polantas. Jadi (kendaraan roda enam) yang naik (ke Puncak) dispensasi, karena dinilai laik dan tahunnya memenuhi persyaratan. Untuk masa berlakunya sampai dirasa cukup aman oleh kepolisian,” tegas Heru.

Meski masih menuai pro kontra, tak sedikit pula yang mendukung adanya kebijakan ini. Salah seorang pengendara Asep menyebut kalau wisatawan yang mau liburan lebih baik berpikir ulang jika mau menggunakan moda transportasi bus. Apalagi jika kelaikannya tidak terjamin.

“Mending yang mau liburan nggak usah naik bus. Daripada disuruh pulang lagi,” sindir Asep, warga asli Megamendung.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar inisiatif Polres Bogoe, belum menjadi peraturan tetap.

“Saya sudah koordinasikan dengan Kakorlantas dan Jasa Marga, ternyata itu hanya inisiatif dari Polres Bogor dan sampai saat ini kami belum menetapkan itu jadi larangan baru,” ucap Pandu.

Bila ingin dipermanenkan, lanjut Pandu, maka namanya jalan nasional harus diusulkan lebih dulu ke menteri. Hal tersebut berguna agar dasar hukum larangannya jelas.

“Yang harusnya menetapkan itu menteri atau dirjen, tapi sampai saat ini memang kami belum menetapkan (jadi permanen). Kalau itu sifatnya sementara, berarti masuk dalam manajemen operasional yang dilakukan polisi, tapi dalam penetapannya harus ada petugas di lapangan,” tandasnya. (metropolitan)