Friday, 18 October 2024
HomeKabupaten BogorUsai Terhenti Selama Dua Tahun, DPRD Kabupaten Bogor Minta Revisi RTRW Selesai...

Usai Terhenti Selama Dua Tahun, DPRD Kabupaten Bogor Minta Revisi RTRW Selesai Tahun Ini

Bogordaily.net – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor sempat terhenti selama dua tahun ke belakang. Kini RTRW tahun 2016-2036 kembali dibahas oleh Kelompok Kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Jawa Barat.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar menegaskan, agar revisi tersebut bisa selesai di tahun ini. Sebab, kata dia, proses revisi itu seharusnya sudah mulai dicanangkan sejak tahun 2020 lalu.

“Revisi RTRW, Perda 11 Tahun 2016 sebetulnya sudah dua tahun yang lalu. Harus selesai tahun ini,” ungkap Beben Suhendar, Selasa 21 Maret 2023.

Beben menyebut, adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diterbitkan oleh pusat sehingga, hal tersebut harus tertunda hingga saat ini.

Dilain sisi, ketertundaan itu bukan saja karena ada UU Cipta kerja melainkan, juga usulan Bupati yang sampai bulan Juli 2022 kemarin masih belum siap, baik dari eksekutif maupun secara akademik.

“Karena ada UU Cipta Kerja, sehingga disesuaikan terus, termasuk di tahun 2022 ini. Kan sudah masuk juga di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang akan dibahas di 2022,” kata Beben memberikan keterangan.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tanggapi Keluhan Pedagang di Perempatan Gandoang Cileungsi

Terpisah, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menuturkan, revisi RTRW Kabupaten Bogor memang saat ini sudah kembali masuk dalam pembahasan di Provinsi.

“Sedang menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat,” kata Suryanto Putra kepada wartawan.

Suryanto mengaku, revisi RTRW Kabupaten Bogor ditargetkan selesai pada tahun ini (2023) sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, percepatan RTRW itu akan diintegrasikan ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029.

“Bagi daerah yang sedang menyusun RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri nya,” jelas Suryanto.

Ia menyebut, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah melakukan penelaahan mengenai Perda 11 Tahun 2016 ini apakah masih dapat dikatakan relevan untuk digunakan atau tidak.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016 – 2036 itu sendiri merupakan rujukan utama dalam memberikan rekomendasi teknis pembangunan infrastruktur dan penerbitan perizinan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah berkualitas. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here