BOGOR DAILY- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor selama Bulan Ramadhan.
Menurut Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Bogor, Arie Sarsono, pengurangan jam kerja tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) terkait jam kerja ASN selama Ramadan.
“Oleh sebabnya, akan ada pengurangan jam kerja ASN di Pemkot Bogor selama Ramadhan. Jam kerja ASN akan berkurang satu setengah jam,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa aturan jam kerja tersebut akan mulai berlaku mulai Senin (29/5/2017) besok.
“Sebenarnya per satu Ramadhan, tapi mulainya hari Senin,” terangnya.
Arie melanjutkan, ASN mulai Senin depan akan bekerja dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB –Â 15.00 WIB.
Sementara untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. “Beda lagi dengan unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, itu jam kerjanya senin hingga kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, kalau Jumatnya sampai pukul 14.30 WIB,” pungkasnya.