Bogordaily.net – Berikut adalah jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor, pada Kamis 30 Maret 2023.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari membuka pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Seperti diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.
Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.
Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.
Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.
Biaya dan Jadwal Sim Keliling Kota Bogor
Hari ini lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Bogor Kamis 30 Maret 2023, akan dilaksanakan di Mall Boxies, dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 7 Ramadan, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).
Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Atap Rumah Warga Roboh di Ranggamekar Bogor Selatan
Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (Muhammad Irfan Ramadan)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV