BOGOR DAILY– Tren rokok elektrik atau vape semakin menjamur. Bahkan, banyak remaja Bogor yang sudah menikmati vape namun tidak mengerti dampak dari mengisap kandungan cairan di dalamnya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melarang penggunaan vape setelah melakukan uji laboratorium, Minggu lalu.
Rokok elektrik dianggap kekinian dan sudah menjadi fenomena baru di kalangan remaja Bogor. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Melalui Dinkes Kota Bogor, uji lab terhadap kandungan cairan vape pun dilakukan. Hasilnya, dampak penggunaan vape sama dengan
Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Bogor Erna Nuraena membenarkan jika banyak pengguna vape yang belum tahu dampak penggurokok konvesional. Kepala naan rokok elektrik tersebut, padahal sama bahayanya dengan mengisap rokok biasa. “Kami uji lab ke BPOM untuk mengetahui kadar nikotinnya. Ternyata dampak penggunaan vape itupun sama dengan rokok konvensional karena kadar nikotinnya tidak terbatas,” katanya.
Hasil uji lab, kata Erna, sudah dinyatakan penggunaan vape itu pun memberikan risiko negatif pada penggunanya. Kalau rokok konvesional sudah ada sejak ratusan tahun sehingga sudah ditetapkan dampak secara medis yaitu berisiko paru-paru, jantung koroner hingga kemandulan.
Namun untuk vape secara medis belum ditetapkan penyakit apa yang akan terjadi dari dampak penggunaannya. “Walau belum tahu menyebabkan penyakit apa, secara medis sudah disepakati vape itu berisiko negatif. Untuk secara detail harus ada penelitian yang panjang,” terangnya.
Erna juga mengungkapkan, tren rokok elektrik itu pun baru mencuat sejak dua tahun terakhir. Bahkan, banyak para remaja di usia dini menganggap penggunaan vape itu lebih keren dan kekinian. Hal ini juga menyebabkan perokok remaja trennya kian meningkat. “Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan rokok elektrik. Apalagi remaja seharusnya tidak boleh merokok. Lebih baik kita mencegahnya sejak dini,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tempat untuk menggunakan vape. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan Raperda Perubahan Perda 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD untuk dibahas.
Nantinya akan ada beberapa poin perubahan dalam Perda 12 tahun 2009. Satu di antaranya akan mengatur tentang beberapa lokasi pelarangan penggunaan rokok elektrik termasuk sisha. “Jadi ke depannya rokok elektrik dan sisha akan diatur dalam Perda tentang KTR,” katanya.
Mengenai ruang aspirasi masyarakat terhadap pelaporan KTR di beberapa lokasi tertentu membuat pihaknya juga akan membahas kembali mengenai lokasi KTR.
“Jadi sebenarnya ada dua yang dibahas dalam Raperda perubahan Perda KTR, pertama tentang penambahan lokasi KTR, kedua tentang rokok elektrik dan sisha. Keduanya akan diatur dalam perda tentang KTR nantinya,” terangnya.