BOGOR DAILY– Kepolisian Resor Bogor di Jawa Barat menemukan penjualan daging ayam yang dicampur daging babi. Sebagian daging oplosan itu dijual kepada pedagang bakso.
Aparat menangkap seorang penjual daging oplosan itu di Pasar Citeureup, Bogor, dan menetapkan delapan tersangka pengoplos dan penjual. Total barang bukti daging ayam dicampur babi yang disita dari pengungkapan kasus itu sebanyak 300 kilogram.
“Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mencampuradukkan daging babi dengan daging ayam kemudian dijual kepada pedagang bakso,” kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Dicky, kepada wartawan pada Selasa, 30 Mei 2017.
Pengungkapan penjualan daging itu berdasarkan hasil operasi aparat di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Bogor. Awalnya petugas menemukan pedagang yang menjual daging babi yang dicampur aduk dengan daging ayam.
“Daging yang sudah dicampur ini dijual kepada pedagang tukang bakso dengan harga yang lebih murah, yakni sebesar lima puluh ribu per kilogram,” kata Dicky.
Setelah membongkar penjualan daging babi, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke beberapa pedagang bakso. Ternyata beberapa pedagang bakso positif menggunakan daging babi. Bahan baku bakso yang mengandung daging babi disita di Markas Polres Bogor dan para pedagangnya diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatan itu.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun