BOGOR DAILY– Patrialis Akbar disebut menggunakan uang suap untuk bermain golf. Mantan hakim konstitusi itu juga bermain golf bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Basuki Hariman dan Ng Fenny (didakwa terpisah) yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Jaksa KPK menyebut Basuki berkepentingan menyuap Patrialis untuk mengabulkan putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uang dari Basuki itu diberikan melalui seorang perantara atas nama Kamaludin, yang dituntut dalam berkas terpisah. Jaksa KPK menyebut pada 22 September 2016, Kamaludin meminta uang kepada Basuki untuk keperluan bermain golf di Batam bersama Patrialis.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa (Basuki Hariman) meminta Ng Fenny menyerahkan uang kepada Kamaludin dengan jumlah USD 20 ribu. Selanjutnya Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf bersama Patrialis Akbar di Jakarta,” ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaannya.
“Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah USD 10 ribu kepada Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya oleh Ng Fenny, karena sehari sebelumnya Kamaludin menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar. Selanjutnya sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya,” kata jaksa KPK.
Basuki Hariman merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama.
Mereka didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (detik)