Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Hal itu dikarenakan mudik lebaran termasuk kategori kepentingan pribadi, jadi diharapkan tidak menggunakan mobil dinas.
“KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ungkasp Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa, 11 April 2023.
Ipi mengingatkan para penyelenggara negara juga dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya.
KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan mobil dinas yang tidak boleh digunakan untuk mudik.
Baca juga : Waspada! QRIS Palsu Beredar di Kotak Amal Masjid Istiqlal
“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” tegasnya.
KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara.
Hadiah yang dimaksud dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan.
“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” urai Ipi.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tandasnya.***