BOGOR DAILY– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Gumilar Suteja (GS), Selasa malam (6/6/2017). Sekitar pukul 12.00 WIB. GS dijemput di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolres Bogor.
Dari informasi yang dihimpun, Kades GS ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan, pemalsuan, dan penggelapan sebidang tanah di Kecamatan Tamansari. Kades GS disebut-sebut telah menyewakan sebidang tanah ke pihak perusahaan provider untuk mendirikan Base Transceiver System (BTS) atau tower pemancar telekomunikasi.
“Padahal, tanah tersebut sudah ada pemilik sahnya. Bahkan si pemilik sudah punya bukti sertifikat tanah tersebut. Si pemilik tanah tak tahu menahu tanahnya disewakan oleh Kades GS. Modusnya, GS diduga memalsukan surat-surat tanah tersebut termasuk letter c,” ungkap sumber.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan Kades GS. “Ya, sedang dalam pemeriksaan. Selanjutnya silakan bisa menghubungi Kabag Humas Polres Bogor Ibu Ita,” tegasnya singkat, Kamis (8/6/2017).
Sementara itu, Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.