Bogordaily.net – Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2023 telah resmi diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali pada hari Jumat.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 29.109 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK Kabupaten Bogor Segera Cair, Segini Jumlahnya
Ciri-Ciri Kelulusan PPPK Kemenag
Semua peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan mengikuti seluruh prosedur seleksi.
Mereka juga telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Peserta yang lulus diberikan kode ‘L’ yang berarti lulus atau ‘P/L’ yang berarti telah memenuhi Passing Grade dan Lulus.
Peserta yang Tidak Lulus
Peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Kemenag dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN pribadinya di situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Masa pengajuan sanggahan hanya berlaku selama tiga hari, yakni pada tanggal 28-30 April 2023.
Hasil sanggahan akan diumumkan oleh panitia sesuai jadwal melalui akun SSCASN masing-masing.
Namun, keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Proses Seleksi PPPK Kemenag
Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menekankan bahwa proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya apapun dan kelulusan didasarkan pada kompetensi peserta.
Jika ada pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan imbalan tertentu, hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2023
Untuk mengetahui hasil seleksi, peserta dapat mengakses link pengumuman melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.
Buruan cek dan lihat apakah kamu termasuk peserta yang lulus atau belum dengan mengakses tautan di bawah ini.
Demikian ulasan mengenai informasi Pengumuman PPPK Kemenag 2023.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV