Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalMengupas Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan dari A Sampai Z

Mengupas Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan dari A Sampai Z

Bogordaily.net – Perjalanan kasus Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan semakin panjang, ia kini telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Ini merupakan sanksi yang dijatuhkan setelah sidang kode etik Polri (KKEP).

Isinya menyatakan AKBP Achiruddin bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akpol Tahun Berapa? Ini Profil dan Sepak Terjangnya

Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

Seperti apa dan bagaimana perjalanan kasus tersebut?

Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin

Penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, terjadi pada 21 Desember 2022 di Jalan Ringroad Kota Medan.

Korban menanyakan hubungan Aditya dengan perempuan berinisial D, yang kemudian memukul dan merusak mobil korban.

Korban kemudian mendatangi rumah Aditya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

AKBP Achiruddin memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah dan menyerahkannya kepada Aditya.

Aditya kemudian menerjang dan menganiaya korban, sementara Achiruddin menodongkan senjata laras panjang dan meminta teman-teman korban untuk tidak ikut campur.

Tindakan Terhadap AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin awalnya dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Pihak kepolisian juga menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka pada 25 April 2023 setelah melakukan gelar perkara.

AKBP Achiruddin sendiri terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, sebelumnya, ada empat pelanggaran hukum disiplin kode etik yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin pada 2017, 2018, dan 22 Desember 2022.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono menyatakan bahwa AKBP Achiruddin dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan dan tidak dapat menjaga kode etik profesi Polri.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan anggota Polri itu sebagai tersangka.

“Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” ujar Panca.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here