Bogordaily.net – Bagi warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka akan habis dalam waktu dekat, segera lakukan perpanjangan SIM.
Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Polres Bogor telah menyediakan layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Cek Syarat dan Biaya SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 5 Mei 2023
Lokasi dan Jadwal Pelayanan Perpanjangan SIM Hari Ini
Pada Jumat, 5 Mei 2023, pelayanan perpanjangan SIM akan berada di Polsek Caringin. Layanan ini terbuka untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
SIM Keliling akan beroperasi selama 5 hari berturut-turut di Kabupaten Bogor. Dimulai dari Senin hingga Jum’at, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Biaya ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat dan Ketentuan perpanjangan SIMÂ
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, yaitu:
- Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Jangan biarkan masa berlaku SIM Anda habis, karena jika terlambat melakukan perpanjangan, Anda harus mengurus SIM baru.
Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda.
Namun, perlu diingat bahwa lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu.
Demikian informasi mengenai jadwal pelayanan Perpanjangan Sim kabupaten Bogor hari ini.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV