Bogordaily.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor masih membuka pendaftaran bagi Bacaleg yang akan ikut serta pada Pemilu 2024. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg masih berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Memasuki hari ke-11, tercatat baru empat partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya.
Keempat partai tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menyampaikan, dari masing-masing partai sudah ada 50 Bacaleg.
Sehingga total keseluruhan ada 200 Bacaleg yang didaftarkan partai politiknya masing-masing.
Baca Juga: Ingat, Pendaftaran Bacaleg Ditutup 14 Mei 2023
Pada tahapan berikutnya, setelah mereka memasukan Bacalegnya berstatus lengkap di pendaftaran. Mereka akan melakukan proses verifikasi administratif kaitan dengan berkas-berkas Bacaleg yang sudah masuk.
“Apakah berlaku atau tidak, sah atau tidak. Sehingga pada masa perbaikan itu status caleg itu MS (memenuhi syarat) atau BMS (belum memenuhi syarat),” kata Samsudin, Jumat 12 Mei 2023.
Kemudian untuk caleg statusnya sudah MS atau memenuhi syarat tinggal menunggu penetapan daftar calon sementara (DCS), yang untuk selanjutnya menjadi daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Untuk Caleg yang berstatus BMS diminta supaya melakukan perbaikan berkas. Misalnya, ada SK pemberhentian dari jabatan.
“Harapan kami di masa perbaikan itu seluruh bacaleg dari semua partai bisa melihat status nya,” harapnya.
Samsudin mengatakan, kalau status BMS segera agar melakukan perbaikan.
Sebab diperaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2003, masih ada mekanisme partai melakukan proses pergantian, pemindahan Caleg antar Dapil sepanjang dalam satu perwakilan.
“Misalkan, dari dapil 1 Bogor Timur Tengah mau dipindah ke dapil Bogor Selatan itu boleh. Hal ini penting juga untuk dikomunikasikan bahwa pendaftaran ini bukan tahap akhir,” katanya.***
(Ibnu Galansa)