BOGOR DAILY- Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Wilayah Kabupaten Bogor nampaknya harus dibuat pusing dengan Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor yang tersebar di Bumi Tegar Beriman. Hingga saat ini, dari total 1,37 juta potensi pajak kendaraan bermotor, baru 51,2 persen WP kendaraan bermotor yang telah membayarkan kewajibannya.
“Yang baru bayar pajak 51,2 persen. Sisanya 701.440 atau 48,8 persen potensi pajak kendaraan bermotor belum bayar,” kata Kepala CPPD Wilayah Kabupaten Bogor Ida Hamidah saat ditemui di Ruang Rapat Bank BJB Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin.
Menurut dia, WP kendaraan bermotor sebanyak 1,37 juta ini terbagi atas dua kategori. Yakni, kendaraan roda dua dan roda empat yang tersebar di Kabupaten Bogor, termasuk plat merah. “Kalau total anggarannya harus cek lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sendiri tak mau angkat tangan begitu saja. Bupati Bogor Nurhayanti mengharapkan keseriusan jajarannya untuk terus mendukung peningkatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Sebab, jika dilihat dari target bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor baru 70 persen potensi WP kendaraan bermotor yang terserap.
“Kita akan terus bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan pendapatan dari WP kendaraan bermotor. Masih bisa dioptimalkan. Kita akan dorong terus sesuai potensi yang dimiliki,” katanya. Menurut Nurhayanti, besarnya peningkatan pendapatan lain-lain itu (salah satunya WP kendaraan bermotor) akan menopang peningkatan pendapatan daerah secara keseluruhan. Dengan begitu, pihaknya akan melakukan beberapa langkah-langkah strategis untuk meningkatkan potensi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor.
“Termasuk meminjamkan fasilitas umum untuk mereka dan menyediakan ruang untuk outlet Samsat di tiap kecamatan, khususnya di wilayah perbatasan,” katanya. Meski begitu, empat tahun belakangan ini target pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor mengalami peningkatan target hingga 51,20 persen. Sementara pencapaian realisasi terhadap pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor melebihi 100 persen. “Target pajak kendaraan bermotor pada 2013 sebesar Rp93.949. 477.000 dan pada 2017 mencapai Rp141.807.300.000,” tutupnya.