Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorKomisi ll DPRD Kota Bogor Raker Tindaklanjuti Aspirasi PKL, Ini Poin yang...

Komisi ll DPRD Kota Bogor Raker Tindaklanjuti Aspirasi PKL, Ini Poin yang Disepakati

Bogordaily.net–  Komisi II DPRD Kota Bogor rapat kerja (raker) dengan mitra kerja. Raker digelar dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkukmdagin), Satpol-PP dan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menyampaikan, berdasarkan hasil rapat, Komisi II DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memperbaiki sistem dan pola penataan PKL.

Hal itu berdasarkan penyampaian yang dilakukan oleh masing-masing instansi yang menggambarkan minimnya koordinasi dan keseriusan dalam penataan PKL.

“Tidak adanya koordinasi antar SKPD ketika Pemkot Bogor akan melakukan penataan kawasan zona-zona ekonomi. Membuat Komisi II meminta agar SKPD merubah cara pandang terhadap PKL,” ujar Anita, Minggu, 28 Mei 2024.

Berdasarkan hasil rapat, Anita menjelaskan terdapat 6 poin yang telah disepakati oleh DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor.

Poin nomor satu, disebutkan oleh Anita pentingnya komunikasi yang dibangun antara tim yang terdiri dari berbagai SKPD untuk penataan PKL dengan pihak PKL dan DPRD Kota Bogor.

DPRD Kota Bogor Dorong Sensus PKL

Kemudian poin nomor dua, DPRD Kota mendorong Pemkot Bogor untuk melakukan sensus atau pendataan PKL yang berada di seluruh Kota Bogor.

“Hal ini nantinya akan menjadi landasan dalam mengambil kebijakan. Agar kita bisa memprioritaskan para pedagang yang merupakan asli warga Kota Bogor. Sebab, data sementara menunjukkan hanya 34 persen saja warga Kota Bogor yang menjadi PKL,” jelas Anita.

Politisi Partai Demokrat ini juga menerangkan poin nomor tiga  yakni Pemkot Bogor harus mempersiapkan lokasi yang tepat dan cukup menguntungkan untuk semua pihak terlebih dulu sebelum melakukan penertiban hingga penataan.

Lalu pada poin keempat, Anita mengatakan Pemkot Bogor harus memprioritaskan anggaran untuk penataan agar benar-benar tercapai pelaksanaan penertiban yang sesuai dengan asas kemanusiaan yang berlandaskan peraturan.

“Ini agar memenuhi harapan semua pihak yang tentunya tidak melanggar hukum sehingga semua akan merasa aman dan nyaman berkelanjutan,” ujar Anita.

Sedangkan untuk poin nomor lima Anita meminta setiap usaha untuk menata PKL, Pemkot Bogor menyediakan pendampingan agar memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak liar lagi.

“Terakhir dan yang terpenting, dibutuhkan komitmen yang tegas dan konsisten dari pemerintah untuk melakukan penataan PKL agar tidak timbul lagi masalah-masalag baru,” tegasnya.

Sebagai ketua Komisi II selama dua tahun, Anita menilai Pemerintah Kota Bogor kurang serius menyelesaikan persoalan PKL.

Ia menekankan sebagai pengusung Wali Kota Bogor Bima Arya berharap kepala daerah bisa menyelesaikan persoalan PKL ini dengan baik.

“Jangan sampai segudang prestasi yang sudah direngkuh selama dua periode hilang hanya gara-gara satu hal yang gak selesai. Kita ingin wali kota menyelesaikan masa jabatannya dengan istiqomah,” kata Anita.

“Kinerja ASN musti terus dimonitor. Untuk apa ada pelatihan-pelatihan kalau itu hanya untuk ngabisin anggaran aja. Bikin kajian itu ya harus berdasarkan pengalaman masa lalu. Jadi sekarang tinggal melanjutkan dan menyempurnakan,” tutupnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Sebab, menurut Jatirin, PKL yang ada di Kota Bogor bisa dikategorikan sebagai usaha mikro jika berkaca ke keuntungan yang didapatkan.

Namun, Jatirin menekankan kepada pihak Pemkot Bogor agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi juklak-juknis pelaksanaan Perda.

“Karena kalau kita lihat ini jauh api dari panggang terkait pelaksanaan Perda. Maka perlu adanya Perwali yang menjadi petunjuk teknis bagi dinas dalam pelaksanaan Perda di lapangan nantinya. Agar penataan sesuai dengan keinginan Pemkot dan harapan PKL,” tegas Jatirin.

Lebih lanjut, Jatirin juga membeberkan hasil rapat, di mana terdapat data yang dikemukakan oleh Pemkot Bogor terkait PKL.

Berdasarkan data, dari 51 titik lokasi PKL, baru 14 titik yang dilakukan penataan.

Sehingga, rencana penataan PKL dan zona UKM ke depannya perlu disiapkan skenario terbaiknya. Dengan mengedepankan komunikasi kepada para pelaku usaha.

“Kami menekankan setiap akan melakukan penataan kawasan, hendaknya dilakukan dialog dengan para pelaku usaha mikro atau PKL,” jelas Jatirin.

“Dan komisi II meminta Pemkot Bogor melakukan penataan PKL dengan membuka shelter atau zona PKL dengan melakukan pendampingan terhadap mereka,” tutupnya. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here