Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalInsentif Guru PAI Non PNS 2023, Cek Infonya di Sini

Insentif Guru PAI Non PNS 2023, Cek Infonya di Sini

Bogordaily.net – Insentif PAI Non PNS 2023: Kabar baik bagi para PAI Se Indonesia.

Selain yang berstatus PNS para PAI Non PNS juga bisa menerima dan insentif dari pemerintah. Caranya dengan mengakses surat edaran.

Insentif selama 12 bulan akan diterima oleh 22 ribu PAI di seluruh Indonesia yang memenuhi kriteria pada tahun 2023.

Baca Juga: Kadishub Selidiki Kasus Retribusi Rest Area Puncak

Daftar Nama Penerima Insentif PAI 2023 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat ditemukan melalui situs SIAGA Pendis.

Besaran insentif yang diterima oleh PAI yang bukan PNS adalah sebesar Rp250 ribu per bulan, seperti yang dilansir dari laman kemenag.go.id.

Jadwal Penyaluran Insentif PAI 2023: Juni dan Desember

Insentif PAI akan disalurkan dalam dua tahap penyaluran, yaitu pada bulan Juni 2023 dan bulan Desember 2023.

Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan bertindak sebagai bank penyalur.

Syarat Penerima Insentif 

Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima insentif PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK:

  1. PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.
  2. Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Belum memasuki usia pensiun.

Setelah mengunduh surat edaran penerima bantuan insentif guru PAI, Anda dapat memeriksa daftar nama dengan membuka file dan mencari nama Anda untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Penerima insentif guru PAI non-PPPK tahun 2023 ini diwajibkan melengkapi persyaratan pencairan insentif sebelum tanggal 7 Juni 2023.

Syarat Pencairan Insentif 

Berikut adalah syarat dan ketentuan pencairan dana tunjangan insentif guru PAI yang bukan PNS dan PPPK tahun 2023, seperti yang dikutip dari laman pendis.kemenag.go.id:

  1. Pastikan rekening yang terdaftar di SIAGA aktif dan atas nama sendiri.
  2. Pastikan penulisan nama rekening sesuai dengan data yang benar.
  3. Pastikan penulisan nomor rekening penerima dengan benar.
  4. Pastikan memilih nama bank yang sesuai dengan buku rekening.
  5. Unggah salinan yang jelas dan terbaca dari buku rekening ke SIAGA.
  6. Unggah Kartu Insentif dan SPTJM yang jelas dan terbaca.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, guru PAI non-PNS dan bukan PPPK dapat mengajukan pencairan insentif guru PAI 2023.

Waktu yang Tepat untuk Pencairan Insentif Guru PAI 2023

Penerima insentif guru PAI diharapkan untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting terkait pencairan insentif.

Pencairan akan dilakukan pada bulan Juni 2023 dan bulan Desember 2023, sehingga penting bagi para penerima untuk melengkapi persyaratan sebelum tanggal 7 Juni 2023 agar dapat menerima insentif dengan lancar.

Jangan lupa untuk mengunduh surat edaran penerima insentif guru PAI 2023 dan memeriksa daftar nama penerima untuk memastikan status Anda.

Selalu pastikan untuk memenuhi semua persyaratan pencairan agar insentif dapat cair tepat waktu.

Dengan adanya insentif guru PAI 2023, diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada guru PAI yang telah berdedikasi dalam memberikan pendidikan agama kepada generasi muda.

Semoga insentif ini dapat menjadi motivasi bagi guru PAI untuk terus memberikan pendidikan berkualitas.

Demikian informasi mengenai insentif guru PaI Non PNS 2023.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here