BOGOR DAILY-Dua hari sudah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor tahun anggaran 2016 dilaksanakan badan legislatif dan badan eksekutif di Kabupaten Bogor. Sebanyak 12 hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penarikan denda atas pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak dan pengelolaan aset yang belum optimal, jadi pembahasan yang diperbincangkan dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor, kemarin. Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab pun dipaksa mengembalikan anggaran ke kas daerah.
Enam SKPD yang masuk dalam temuan BPK diantaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya. Mereka dituntut menyelesaikan temuan ini dalam 60 hari kalender terhitung sejak hasil pemeriksaan diterbitkan BPK pada 5 Juni 2017 lalu.
Informasi yang dihimpun Metropolitan, dari tiga temuan mengenai pengendalian internal merupakan belum tertibnya pengelolaan kas daerah dan penataan aset yang belum optimal oleh BPKAD dan belum tertagihnya piutang PBB P2 yang mencapai Rp1,2 triliun oleh Bappenda. Sementara, temuan mengenai kepatuhan terhadap perundang-undangan, terkait realisasi belanja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lalu realisasi belanja di Kecamatan Gunung Sindur dan Cisarua yang belum sesuai ketentuan. Selain itu, yang harus disetorkan ke kas daerah adalah investasi non permanen berupa dana bergulir yang tidak disalurkan lagi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, dari hasil kegiatan ini diketahui bahwa ada beberapa dinas yang sudah menyelesaikan hasil temuan dari BPK dan sebaliknya. “Ada yang sudah selesai dan belum. Paling tinggi di Dinas PUPR, pengembalian kelebihan bayar dari pihak ketiga mencapai Rp300 juta dan itu harus segera dikembalikan,” kata politis Gerindra itu.
Menurutnya, sebenarnya dalam pembahasan LKPJ ini tidak selalu terpaku membahas hasil temuan dari BPK. Karena, jika dewan ada rekomendasi atau informasi di lapangan, itu bisa dipertanyakan untuk diperiksa ulang. Sehingga, tak ayal jika dalam rapat ini pihaknya juga meminta seluruh SKPD agar menayangkan temuan-temuan di masing-masing dinasnya.
“Termasuk kajian dari hasil pemeriksaan Inspekotrat kita minta tampilkan. Karena ada dua subtansi dalam pembahasan ini, satu bagaimana penyelesaian RHP BPK dan kedua kita menetapkan besaran Silpa,” ucap dia.
Iwan meminta, enam SKPD yang berkaitan agar secepatnya menyelesaikan hasil temuan dari BPK. Karena, jika penyelesaian ini melebihi waktu yang sudah ditentukan, dapat berdampak kepada ranah aparat penegak hukum. “Bisa melangkah ke ranah yang lain (ranah hukum) kalau melebih waktu. Makanya kita awasi untuk mengetahui tindaklanjut mereka dan berikan masukan serta arahan,” tutupnya