BOGOR DAILY– Ratusan ribu warga Bogor masih menunggu kepastian kapan proyek penyediaan KTP elektronik (KTP-el) kembali normal. Akibat tersandung proyek E-KTPP tersandung korupsi, dampaknya ,menular ke Kabupaten Bogor lantaran tersendatnya pendistrbusian blanko.
Dari data Disdukcapil Kabupaten Bogor per 28 Juni 2017, ada sebanyak 4.189.532 jiwa yang tercatat menjadi warga Kabupaten Bogor. Sementara, yang wajib ber e-KTP hanya ada sebanyak 3.099.343 jiwa. Dari total itu, warga yang sudah memiliki e-KTP baru ada sekitar 2.993.637 orang. Sedangkan, yang belum memiliki e-KTP ada sebanyak 305.165 jiwa.
“Data ini (yang belum e-KTP) dari pihak yang belum melakukan perekaman dan belum di cetak,” kata Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data di Disdukcapil Kabupaten Bogor Tatik.
Sementara itu, Kepala Seksi Identitas Penduduk di Disdukcapil Kabupaten Bogor, Endah Handayani menjelaskan, sejak Mei lalu Pemerintah Pusat telah mendistribusikan sebanyak 40 ribu blanko baru untuk Kabupaten Bogor. Blanko ini ditunjukan bagi peserta e-KTP yang sudah melakukan perekaman sejak Juni, Juli serta Agustus 2016. “Sudah kita sebar sejak Mei lalu. Terakhir mencetak untuk peserta yang mendaftar di bulan Agustus, tapi itu juga belum semuanya,” kata Endah.
Menurutnya, pembagian blanko ini diserahkan langsung kepada seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor. Dengan catatan, disesuaikan dengan permintaan permohonan masing-masing Kecamatan. “Contoh kaya Kecamatan Cibinong dan Citeureup itu beda dengan Kecamatan Sukamakmur, makanya tidak bisa disamakan. Tapi yang pasti kita mencetak untuk pendaftar di bulan Juni, Juli dan Agustus 2016,” ucap dia.
Endah juga menuturkan, beberapa hari belakangan ini Disdukcapil Kabupaten Bogor kembali mendapatkan blanko sebanyak 2.500 dari Pemerintah Pusat. Blanko ini diberikan untuk para peserta yang sudah melakukan perekaman di Agustus 2016. “Kita distribusikan untuk yang merekam di Agustus. Soalnya dari yang 40 ribu buat yang Agustus tidak tercover semua, hanya sedikit saja,” tuturnya.
Ia berharap, kekurangan blanko ini bisa segera teratasi. Karena, pihaknya pun tidak mau menunda pekerjaan jika memang blanko sudah ada. “Kalau blanko sudah ada tapi kita tahan-tahan itu berdampak kepada kerjaan kita juga. Kalau ada pasti kita cetak dan tidak mungkin ditunda-tunda. Intinya kalau blanko sudah mau habis kita mengajukan pengajuan tambahan lagi ke kementerian,” kata Endah.