Bogordaily.net – Berikut informasi mengenai lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bogor pada Kamis, 15 Juni 2023.
Polresta Bogor Kota, melalui Satuan Lalu Lintasnya, memberikan pelayanan SIM keliling kepada masyarakat setiap harinya.
Namun, bagaimana dengan hari ini, Rabu, 15 Juni 2023?
Hari ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota tetap memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara keliling.
Baca Juga: BRI Perkuat Pelayanan Transaksi Valas melalui Aplikasi BRImo
Layanan SIM keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Pada hari ini, lokasi dan jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Bogor, Kamis, 15 Juni 2023 akan dilaksanakan di Boxies 123 Mall, Kota Bogor. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, akan diterapkan penerbitan seperti SIM baru. Oleh karena itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda di lokasi yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Melakukan Uji Psikologi SIM (di lokasi).
- Selain itu, pemohon SIM keliling melalui Aplikasi Simpelpol harus mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu dan melakukan registrasi.
- Kemudian, pemohon dapat menjalani screening kesehatan melalui aplikasi tersebut, dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Seperti yang kita ketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.
Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1 digunakan untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.
Setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama jika mereka memiliki kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.
Oleh karena itu, segera lakukan perpanjangan SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan SIM keliling di Kota Bogor pada Kamis, 15 Juni 2023.
Datanglah ke Boxies 123 Mall, Kota Bogor, antara pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta menjalani Uji Psikologi SIM di lokasi.
Ingatlah bahwa SIM adalah bukti legalitas dan kompetensi sebagai pengemudi, sehingga penting untuk memperbarui SIM Anda secara tepat waktu.
Dengan memiliki SIM yang valid, Anda dapat mengemudikan kendaraan dengan aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Segera perpanjang SIM Anda dan nikmati kemudahan dalam berkendara di Kota Bogor.
Tetaplah menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan selalu patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.***