Bogordaily.net– Jajaran petugas Polsek Jonggol Polres Bogor menangkap polisi gadungan. Dalam aksinya pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku juga mengaku sebagai anggota BNN dan Polda Jawa Barat (Jabar).
Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni AR, W, DH, AIR. Mereka diciduk pada 12 Juni 2023 lalu di Jalan Raya Pasar Baru Kecamataan Jonggol Kabupaten Bogor.
Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda didampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
Bermula saat polisi mendapat informasi dari warga Desa Jonggol terkait penemuan dua laki-laki di pinggir jalan dalam keadaan tangan terikat ke belakang lakban hitam. Tak hanya itu mata korban juga ditutup lakban dan ditemukan di Jalan Raya Jonggol Kampung Pojok Salak Desa Jonggol Kecamatan Jonggol.
Berdasarkan laman resmi Humas Polres Bogor, setelah mendapat informasi tersebut angota Reskrim Polsek Jonggol serta anggota Patroli Samapta menuju lokasi kejadian. Kedua korban kemudian dibawa ke Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu, ada pula laporan warga terkait ancaman dari beberapa orang yang membawa senjata api. Petugas Polsek Jonggol segera menuju ke lokasi mendapati para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.
Namun ternyata para pelaku merupakan polisi gadungan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan senjata jenis FN yang ternyata korek gas.
Selain itu polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat di dompet salah satu pelaku.
Dalam menjalankan aksinya pelaku memeras korban yang menjual obat-obatan jenis tramadol. Pelaku kemudian mengaku sebagai polisi yang bertugas di BNN. Pelaku lalu membawa korban mengikat dengan lakban. Tak hanya itu pelaku lalu meminta uang dan setelah berhasil meninggalkan korban dalam keadaan tertutup lakban di pinggir jalan
“Para pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum,” kata Kompol Fitra.***