Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memeriksa sebanyak 1.676 atau 88,12 persen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI Jakarta 2024 belum melengkapi persyaratan.
Hal itu diketahui ketika KPU sudah merampungkan verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Jakarta.
“Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen. Sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen,” terang Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Baca juga : Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
Wahyu melanjutkan, proses verifikasi tersebut sudah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Hasil verifikasi administrasi itu ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jum’at 2 Juni 2023 lalu.
Dalam melakukan verifikasi administrasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan pada kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bacaleg DPRD DKI.
Faktor Bacaleg DPRD Jakarta Tidak Memenuhi Syarat
Baca juga : Ciptaan Jeje Govinda, Lagu Dibanding Dia – Lyodra Diosorot
Di samping itu, menurutnya, banyak faktor penyebab dokumen persyaratan bakal calon Legislatif DKI belum memenuhi syarat.
Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selanjutnya, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.
Baca juga : Puasa Arafah dan Tarwiyah Kapan? Berikut Jadwal dan Bacaan Niat
“Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload),” tutupnya.***