Bogordaily.net– Pelaku spesialis curanmor ditangkap petugas Polresta Bogor Kota. Kerap beraksi di Bogor pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) didor alias ditembak polisi.
Dalam menjalankan aksinya pelaku diduga sudah 9 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Tak tanggung-tanggung, saat beraksi pelaku nekat menggunakan senjata api di wilayah Kota Bogor.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JZR (32). Ia mendapat hadiah timah panas pada bagian kedua kakinya oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Senin 3 Juli 2033.
Kombes Pol Bismo menceritakan bahwa, pelaku curanmor inisial JZR (32) membawa senjata api dan melancarkan aksinya di Ungu Hotel, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu, 1 Juli 2023 lalu. Ia kemudian diringkus jajaran Polresta Bogor Kota.
Lantaran hendak kabur saat polisi melakukan pendalaman, JZR harus menerima timah panas di kedua kakinya.
Terlebih, JZR seorang residivis kasus serupa serta telah melakukan aksi curanmor di sembilan lokasi.
“Pelaku residivis 2018 curanmor juga di Pondok Rajeg, Cibinong Kabupaten Bogor. Pelaku sempat ingin kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurut Bismo, motif pelaku melancarkan aksinya beralasan ekonomi.
“Pelaku ini melakukan aksinya saat itu dengan satu orang yang kita kejar DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JZR diganjar Pasal 365 KHUP ncaman 12 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 tahun 51 karena membawa dan memiliki senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.(Ibnu Galansa)