BOGOR DAILY –SK Bupati Nomor 030/669/KPTS/PER-UU/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Status Penggunaan Tanah dan Bangunan milik Kabupaten Bogor yang ditempati kantor BP3K di Kampung Cibeureum, RT 02/10, Desa Cibatok II, Kecamatan Cibungbulang, kembali diperkarakan ahli waris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Guna memastikan batas tanah, empat petugas PTUN didampingi penggugat para ahli waris dan Kepala UPT BP3K meninjau langsung yang menjadi batas-batas lahan seluas 12.000 meter.
Ahli waris, Pepen mengungkapkan, lahan yang saat ini ditempati Kantor BP3K seluas 12.000 meter merupakan milik ahli waris sesuai, bukan pemerintah daerah. Awalnya luas tanah ada 14.000 meter. Namun karena dipotong jalan, sisa 12.000 meter. Sedangkan bukti kepemilikan tanah sesuai surat segel tahun 1951 atas nama Ibu Mumun sebagai orang tua. “Kita punya surat segel yang sah, sehingga tanah tersebut merupakan milik kami, bukan pemerintah,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum ahli waris, Agus Tian Nurjendi mengatakan, status tahan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Bogor. Saat ini, pihak ahli waris menututup agar SK Bupati dibekukan karena penggugat para ahli waris merupakan pemilik sah atas sebidang tanah darat seluas kurang lebih 14.000 meter persegi. Bukti kepemilikan tersebut sesuai Blok Pensil No 458/93 dalam buku C, Desa Cibatok II atas nama Aminah. ”Para ahli waris meminta SK Bupati dibekukan karena lahan tersebut merupakan miliki ahli waris, bukan pemerintah sesuai bukti segel yang dimiliki ahli waris,” katanya