Bogordaily.net – Dua tersangka kasus dugaan penipuan iPhone yakni ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani ditangkap Polda Metro Jaya di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa 4 Juli 2023.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, bahwa dalam penangkapan kedua tersangka tersebut berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan keluarga tersangka.
“Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak security maupun pengamanan di apartemen tersebut,” ujar Imam, Selasa 4 Juli 2023.
Baca Juga : Penipuan iPhone Si Kembar Dibongkar PPATK, Siapa Rihana dan Rihani?
Imam menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam setelah penangkapan yang dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.
Termasuk dengan alasan kenapa kedua tersangka tidak menyerahkan diri meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan memasukkan nama mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dia (si kembar) sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Viral di Media Sosial
Kasus tersebut viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan PO iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani yang kini telah ditangkap.
Para korbannya jika ditotal memiliki kerugian mencapai nilai Rp35 miliar.
Baca Juga : Lirik Lagu BET ON ME – ITZY dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Kasus tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @mazzini_gsp yang mengunggah informasi tersebut, juga meneruskan dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban.
Terduga pelaku ‘Si Kembar’ disebutkan bertempat tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun setelah viralnya kasus tersebut dikatakan bahwa keduanya berada di Surabaya, Jawa Timur.***