BOGOR DAILY– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor gagal memanggil Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor Rahmat Hidayat, kemarin. Namun keterangan terkait gagal lelangnya proyek pembangunan 300 kamar kelas III, membuat Komisi C DPRD Kota Bogor berhasil menginterogasi Direktur RSUD Kota Bogor Dewi Basalamah.
USAI menggelar rapat, Komisi C akhirnya melakukan pertemuan dengan pihak RSUD. Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Laniasari mengatakan, gagal lelang proyek Rp72 miliar itu dikarenakan tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan dalam lelang tersebut. Ada lima persyaratan dalam proses lelang itu, di antaranya personal perusahaan, jadwal, peralatan, spek teknis maupun metodologi.
”Jadi berdasarkan keterangan dari pihak RSUD dan ULP, kenapa bisa gagal lelang, karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya. Ia melanjutkan, saat proses lelang jumlah perusahaan yang mengikuti lelang ada 13 perusahaan dan ada tiga perusahaan yang masuk kriteria serta klasifikasi. Lalu, ketiga perusahaan itu diseleksi kembali dan sampai final akhir seleksi tidak ada perusahaan yang lolos memenuhi persyaratan.
”Dengan gagal lelang ini, maka RSUD harus mengajukan kembali lelang itu ke Pemkot Bogor untuk anggaran 2018. Tapi pengajuannya bisa dilaksanakan akhir tahun nanti,” terangnya. Komisi C juga mendorong anggaran gagal lelang itu untuk kembali dianggarkan pada 2018 dengan percepatan lelang pada November 2017. Sehingga ketika penyusunan RAPBD 2018 dibahas dan disetujui, pihak user bisa langsung mengajukan pelelangan ke ULP. Jadi, awal 2018 sudah bisa ada pemenangnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan orang dekat wali kota Bogor, lanjut Lania, hasil klarifikasi dengan RSUD tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses lelang itu. Gagal lelang yang dilakukan ULP sudah berproses sesuai aturan.
Sistem pelelangan yang digunakan ULP adalah sistem meried poin. Jadi ada sistem dua sampul, di antaranya sampul pertama administrasi dan teknik dan sampul kedua penawaran harga, jadi proses lelang kemarin belum masuk dalam sampul kedua tetapi sudah gagal lelang.
”Komisi C menekankan kepada seluruh SKPD pada eselon 3 wajib mempunyai sertifikasi PPK dan wajib menjadi PPK di SKPD masing masing dalam kegiatan pembangunan. Karena apabila tidak ada PPK akan menghambat proses penyerapan anggaran di SKPD tersebut,” paparnya.
Terpisah, Direktur Utama RSUD Kota Bogor Dewi Basalamah menjelaskan, sambil menunggu proses lelang berikutnya, maka RSUD akan memfungsikan dan merehab ruangan ruangan yang memiliki bed tidak berfungsi. Jumlah bed yang akan direhab sebanyak 75 bed dengan menggunakan dana BLUD.
”Karena gagal lelang, kita akan memfungsikan kembali ruangan yang belum berfungsi optimal, akan dilakukan rehab pada bed yang ada ruangan ruangan tersebut. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan kami,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin mengaku tidak tahu pasti dan merasa heran atas hilangnya dokumen lelang pembangunan RSUD Kota Bogor. Namun dari sejumlah informasi yang didapat, gagal lelangnya pembangunan gedung RSUD tersebut karena kepentingan segelintir pihak.
“Saya tidak mau tahu, siapa yang bermain dan memiliki kepentingan dalam proyek gedung RSUD ini. Yang jelas, pembangunan itu harus tetap dilaksanakan. Ini untuk kebutuhan hajat hidup orang banyak dan menampung pasien lebih banyak lagi ke depannya. Jadi, saya minta tidak main-main,” ujar politisi PPP itu.