BOGOR DAILY- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar praktik prostitusi PSK cilik di Bogor. Sejumlah gadis di bawah umur dan berstatus pelajar ‘dijual’ dengan tarif Rp 2-3 juta. Polisi menahan 11 remaja saat bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Puncak, Bogor, Rabu (16/8) lalu.
“Rata-rata pelajar SMP dan SMA di wilayah Bogor,” kata Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Budi Satrio, Kamis, 17 Agustus 2017. Dua di antaranya, TR, 19 tahun, dan RM (20), siswi SMA, berperan sebagai muncikari. Sedangkan sembilan lainnya diduga menjadi pekerja seks.
Kasus prostitusi pelajar Bogor ini terbongkar saat polisi sedang menyelidiki perkara pemalsuan kertas cukai dan meterai di wilayah Bogor dan sejumlah daerah di Jawa Barat. “Pengungkapan ini tidak disengaja,” ujar Budi.
Salah satu di antara muncikari itu menawarkan teman sekolahnya. “Bisa dipesan untuk menemani jalan-jalan, bahkan tidur,” kata Budi. Mereka datang ke hotel menggunakan dua mobil. Dua muncikari juga bisa dipilih untuk pemesan.
Kepada polisi, UL, 18 tahun, pelajar SMA swasta di Kota Bogor, mengaku lebih dari empat bulan melayani kencan. “Rata-rata mereka meminta bayaran Rp 2 juta sampai Rp 3 juta sekali kencan.” Uang bayaran itu dipotong Rp 1 juta oleh muncikari.
Saat mereka ditahan, polisi menemukan dua bungkus kondom utuh, satu bungkus kondom bekas pakai, satu kotak tisu super magic, dan uang Rp 4,5 juta di dalam tas milik tersangka muncikari DV. Uang itu rencananya akan dibagikan kepada HA, 17 tahun, EL (18), dan RN. “Karena sudah masuk kamar untuk melayani kencan,” kata Budi.
Budi mengatakan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dan pelajar itu diduga melibatkan sindikat yang lebih besar. Sebelas pelajar tersebut dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pengembangan penyidikan. “Ada dua muncikari yang sedang kami kejar.”tandasnya
sumber: Tempo