BOGOR DAILY– Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel. Kiki Hasibuan yang merupakan adik dari bos First Travel bernama Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
“Tambah satu kan kemarin sudah, si adiknya itu Kiki Hasibuan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Menurut Heri, Kiki memiliki jabatan rangkap di biro perjalanan umrah itu. Selain menjabat sebagai komisaris, Kiki juga mengelola keuangan First Travel.
“Dia komisaris, juga sebagai direktur keuangan,” imbuhnya.
Sebagai direktur keuangan, Kiki tahu betul cara kerja mengelola keuangan perusahaan penyelenggaraan umrah tersebut. Sehingga dia dianggap mengerti yang dilakukan First Travel merupakan tindak pidana.
“Dia tahu cara kerja direktur utamanya. Dia juga mengerti tindak pidana,” lanjut Heri.
Sebagai direktur keuangan, Kiki menerima penghasilan setiap bulan dari First Travel. Sementara Heri mengatakan pihaknya masih menelusuri apakah Kiki ikut serta juga dalam menikmati uang para jemaah tersebut.
“Kalau berapa yang dia dapat, kita belum tahu. Tapi dia kan Komisaris, direktur keuangan, dia dapat gaji dari perusahaan,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.