Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalBeli LPG Wajib Membawa KTP, Berlaku 1 Januari 2024

Beli LPG Wajib Membawa KTP, Berlaku 1 Januari 2024

Bogordaily.net – Ketentuan baru dimulai untuk warga yang ingin beli gas LPG wajib membawa kartu tanda pengenal (KTP).

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus turut serta membawa KTP. Hal tersebut siap berlaku mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.

Baca juga : Lokasi Terbaru Fan Meeting Kim Bum di Jakarta, Cek!

Berlaku Berlaku 1 Januari 2024

Alasannya, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata.

Kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jum’at, 25 Agustus 2023.

Baca juga : Link DANA Kaget 25 Agustus, Dapat Saldo Gratis Langsung Cair

“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya menutup pembicaraan.

Ia menjelaskan, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah membuka registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg, di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website.

Nantinya, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

“Komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap, dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Tutuka.

Tutuka menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here