BOGOR DAILY- Uang 34 Ribu orang yang mencapai Rp 550 miliar menguap entah ke mana. Di rekening bos First Travel, hanya tersisa Rp 1,3 juta. Skenario besar pun disusun untuk menyelamatkan uang tersebut, dengan segala risikonya.
Berikut berbagai skenario menyelamatkan uang jemaah.
Jalur Pidana
Jalur pidana ditempuh guna meminta pertanggungjawaban hukum petinggi First Travel.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
1. Andika Surachman
2. Anniesa Desvitasari Hasibuan
3. Kiki Hasibuan
Lewat jalur pidana ini, pihak yang terkait akan dibidik dengan dua pasal besar, yaitu:
1. Penipuan dan Penggelapan
Dengan delik penipuan dan penggelapan, akan terungkap apakah benar ada niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan para terdakwa. Ancaman maksimal kejahatan penipuan selama 4 tahun penjara sedangkan ancaman maksimal kejahatan penggelapan selama 4 tahun penjara.
Bila ada 1.000 orang yang tertipu, maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan diadili berkali-kali hingga dibui berpuluh-puluh tahun.
2. Pencucian Uang
Setelah terbukti ada niat jahat dan pebuatan jahat, maka pelaku akan dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut kelebihan dan kekurangan menggunakan TPPU:
Hukuman maksimal: 20 Tahun penjara
Target: Mengejar larinya uang jemaah.
Teknis penelusuran: Menyita aset dan menelusuri rekening.
Kendala: Memakan waktu lama dan jumlah tersangka bisa bertambah.
Kelebihan: Titik terang kemungkinan larinya dana jemaah bisa diketahui. Kemungkinan uang jemaah kembali tergantung kemampuan penyidik.