BOGOR DAILY– Sebuah tanda silang lengkap dengan nomornya terlihat di tembok kios yang berjajar di sepanjang jalur Puncak. Jelang pelebaran jalan menjadi empat jalur, Satpol PP Kabupaten Bogor sengaja memberi nomor keramat itu dengan pilok merah. Itu sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan digusur pekan depan.
Sejak kemarin Satpol PP sudah menandai bangunan yang akan diratakan buldozer. Tak tanggung-tanggung, ada 1.300 kios pedagang yang mendapat nomor keramat. Satu minggu lagi mereka yang biasa berjualan mulai dari Gadog hingga Puncak Pass dipaksa angkat kaki dari lapaknya.
Seorang pedagang, Asep Juned, mengaku pasrah kiosnya dibongkar. Apalagi melihat petugas Satpol PP yang sudah menandai sejumlah kios pedagang. “Ya orang kecil mah begini, cuma bisa pasrah. Satpol PP sudah main pasang nomor keramat saja tuh di kios. Semoga saja dapat kios yang lebih bagus,” kata Asep.
Kabid Perundang-udangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sedikitnya ada sekitar 1.300 lapak PKL yang sudah diberi tanda dengan nomor oleh pihaknya. Hal ini dilakukan menyusul rencana pelebaran jalur Puncak yang akan dilakukan pada awal September nanti. “Sesuai permintaan pusat, sebelum dilakukan pelebaran, kondisi jalan harus steril dari PKL. Dibongkar semuanya biar tidak dibilang tebang pilih, makanya kami kasih nomor itu,” kata lelaki yang akrab disapa Ridho.
Menurutnya, tenggat waktu yang diberikan bagi PKL mengosongkan lapaknya jatuh pada Senin (28/8) nanti. Sehingga, diharapkan sebelum jatuh tempo, para PKL sudah dapat mengosongkan dan kalau bisa melakukan pembongkaran secara swadaya. “Kita sudah berikan surat imbauan pengosongan sejak awal bulan. Nanti kita akan kirimkan surat lagi sambil terus melakukan sosialisai kepada mereka,” ucapnya.
Ridho meyakinkan, pembongkaran ini dilakukan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum). Sebab, tidak dibenarkan jika PKL berjualan dan membangun tempat usahanya di badan jalan. Apalagi sudah banyak komplain yang masuk kepada pihaknya terkait kondisi Puncak yang semakin hari semakin semrawut dengan PKL. “Setiap hari tumbuh PKL baru. Kita lakukan secara bertahap sampai Cianjur, belum tahu dari bawah atau dari atas,” imbuhnya.
Ridho menuturkan, dalam pembongkaran nanti pihaknya akan membawa alat berat sesuai SOP yang berlaku. Namun untuk jumlahnya hal tersebut belum bisa dipastikan, karena masih harus dirembukan kembali oleh pihaknya. “Belum ditentukan jumlahnya. Nanti akan kita siapkan,” tutur Ridho.
Di sisi lain, ia menambahkan, rencana pembongkaran PKL Puncak terus dimatangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Bogor meninjau lokasi tempat penampungan bagi para PKL Puncak, kemarin. Di antaranya lahan milik perusahaan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), Taman Wisata Matahari, Perkebunan Gunung Mas dan satu lokasi lainnya. “Hari ini (kemarin, red) sudah ditinjau dari kita perwakilan Satpol PP di kecamatan. Namun untuk hasilnya ada bagian lain yang menanganinya,” ujar Ridho.
Dikonfirmasi soal itu, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menerangkan bahwa pihaknya sudah mengecek lokasi relokasi pedagang. Namun untuk pembahasan secara teknis akan dilakukan Selasa (22/8). “Hari ini (kemarin, red) survei. Besok (hari ini, red) siang secara teknis dibahas berdasarkan hasil survei,” singkat Syarifah.
Sebelumnya, Pemkab Bogor memastikan rencana pelebaran jalur Puncak pada tahun ini segera direalisasikan. Melalui anggaran Rp26 miliar, pemerintah pusat akan melebarkan jalan sepanjang 3,3 kilometer dari keseluruhan 21 kilometer jalur Puncak. Hal tersebut dipastikan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bappeda dan Litbang Kabupaten Bogor Ajat Jatnika.
Menurut Ajat, dari anggaran Rp26 miliar, ada tiga kegiatan yang akan dilakukan pemerintah pusat. Di antaranya melakukan pembangunan longsoran di kawasan Puncak hingga Cianjur, membangun black spot atau jalur penyelamatan Selarong dengan panjang kurang dari 50 meter serta pelebaran jalan di beberapa spot yang sudah dipetakan. “Ini sudah menjadi kewenangan nasional,” kata Ajat.
Untuk tahap awal akan dilakukan sepanjang 3,3 kilometer. Sedangkan sisanya sekitar 17,7 kilometer jalan yang belum dilebarkan itu belum bisa ditentukan kapan akan dilakukan, apakah di tahun ini atau pada tahun selanjutnya. Sebab, itu semua tergantung kebijakan bupati. “Tergantung bupati kapan mau pembongkarannya. Tapi kalau kami perencanaannya sudah disiapkan,” imbuhnya.