Bogordaily.net– Pemkab Bogor serius dalam menangani pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi. Upaya yang dilakukan di antaranya berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Pemkab Bogor bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Kota Bekasi serius tangani permasalahan pencemaran air Sungai Cileungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi dan udara di wilayah Kabupaten Bogor.
Sejumlah perusahaan yang berada di Sub DAS Cileungsi DAS Kali Bekasi diajak duduk bersama untuk mengolah air limbah sesuai aturan yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengungkapkan pencemaran Sungai Cileungsi DAS Kali Bekasi merupakan masalah yang harus betul-betul diselesaikan dan jadi perhatian khusus semua pihak.
“Kami bersama jajaran Penegak Hukum tidak akan segan menindak tegas oknum masyarakat, Pemilik usaha, maupun Perusahaan yang membuang air limbah tidak memenuhi baku mutu dan tidak memiliki izin ke sungai,” kata Bambam.
Saat ini menurut Bambam, sudah ada tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan hidup yang sudah masuk tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurutnya, penanganan pencemaran air Sungai Cileungsi perlu komitmen, sinergi dan kolaborasi. Serta konsistensi antara Pemkab Bogor bersama Forkopimda, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini dilakukan untuk mengambil langkah serius baik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita perlu bersama-sama melakukan penanganan masalah lingkungan ini secara kompeherensif dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Tentunya kata Bamban dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran dan kerusakan sub DAS Cleungsi dan sub DAS Cikeas yang telah dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 614/Kep.82-DLH/2020.
Posko Pantau Bersama
Ia juga meminta perusahaan untuk lebih ketat dalam mengolah air limbah sebelum masuk ke aliran sungai.
“Saya tegaskan agar para pengusaha wajib mengolah air limbah di instalasi pengolahan air limbah sampai dengan memenuhi baku mutu dan berizin. Atau memiliki surat kelayakan operasional. Agar tidak ada lagi ada sungai yang terecamar,” ujar Bambam.
Selanjutnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fatoni berharap dapat memperkuat aksi seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan khususnya Sungai Cileungsi DAS Kali Bekasi dengan maksimal dan konsisten.
“Kami siap sinergi turun bersama untuk menindak tegas kepada mereka yang melanggar lingkungan hidup,” ungkap Fatoni.
Sebagai informasi, setelah melakukan Rakor selanjutnya Plt Kadis DLH bersama Achmad Fatoni, Komisi III DPRD Kab Bogor menerima peserta audiensi Ketua dan anggota Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur didampingi Puarman selaku Ketua KP2C.
Dalam hasil audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk membuat posko pantau bersama untuk memudahkan pemantauan perubahan kualitas air sungai (kebauan dan warna) dan para pelaku usaha yang diduga melanggar dan membuang air limbah ke Sungai Cileungsi.(Albin Pandita)