BOGOR DAILY– Pegiat media sosial Jonru Ginting, dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian di media sosial. Seperti apa sosok Jonru? Pria bernama asli Jon Riah Ukur ini, lahir di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada 7 Desember 1970. Berdasarkan data dari laman www.jonru.com, Jonru merupakan pendiri www.penulislepas.com, www.belajarmenulis.com, dan www.ajangkita.com. Jonru lulus dari Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 1998.
Pria yang menyukai fotografi, desain web grafis, komputer dan internet ini pada awal tahun 2000 hingga Maret 2007, berstatus sebagai pekerja kantoran di dua perusahaan internet service provider dengan jabatan content editor. Sejak Maret 2007, Jonru mengaku fokus full time sebagai entrepreneur.
Status Facebook Jonru yang dipersoalkan Akbar Faizal adalah soal asal usul orang tua Jokowi. Dalam status Facebooknya, Jonru menyebut Jokowi adalah satu-satunya Presiden RI yang belum jelas siapa orang tuanya.
“Jokowi satu2nya Presiden yang belum jelas siapa orang tuanya. Sangat di sayangkan untuk jabatan sepenting Presiden, begitu banyak orang yang percaya kepada orang yang asal muasalnya serba belum jelas,” demikian unggahan Jonru tersebut.
Jonru pun membenarkan unggahan yang dia buat itu, namun menyebut posting-an tersebut bukan merupakan suatu penghinaan kepada Jokowi. Mendengar jawaban Jonru, Akbar lalu langsung meminta polisi menindaklanjuti pengakuan Jonru tersebut.
Jonru kemudian menumpahkan perasaannya lewat tulisan yang dia unggah di Facebook pada 29 Agustus 2017 dengan judul ‘Catatan untuk akbar faisal, dari Acara ILC TV One, 29 Agustus 2017’. Dalam tulisan tersebut, dia mengaku menulis status yang mempertanyakan asal usul orang tua Jokowi tersebut. Namun dia membantah jika dirinya disebut menghina Jokowi lewat tulisan itu.
“Tapi Akbar Faisal memelintir ucapan saya dengan berkata, ‘Jonru mengakui bahwa dirinya menghina Jokowi’,” demikian unggahan Jonru.
Dia juga mengaku berhasil membungkam Akbar dalam acara tersebut. “Sepertinya Akbar Faizal kemarin itu emang pengen menjebak saya, tapi alhamdulilah saya berhasil mendampratnya sehingga dia bingung sendiri. Jika para haters menuduh saya terskakmat oleh Akbar Faisal, hehe…. Kalian hanya menghibur diri saja. Kalian emang pintar memutarbalikkan fakta,” katanya.
Pada Kamis (31/8), Jonru dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian di media sosial. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
“Ya, betul (dilaporkan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (31/8/2017).
Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namanya pegiat media sosial, Jonru menanggapi laporan tersebut lewat Facebook. Dia mengatakan sudah ditawarkan pendampingan hukum oleh pengacara papan atas Indonesia atas laporan tersebut.
“Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insyaallah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya,” kata Jonru.