Bogordaily.net – Musyawarah perencanaan dan pembangunan Desa Megamendung dimulai dengan agenda rangka penyusunan RKPDes tahum 2024 serta penetapan usulan prioritas pembangunan tahun 2025. Dipimpin Camat dan Kades di aula kantor desa yang dihadiri seluruh kerukunan warga dan tetangga juga lembaga desa lainnya, Senin, 25 September 2023.
Sekitar 30an lembaga kerukunan warga dan perwakilan ormas Karang Taruna memenuhi ruangan. Mengikuti sambutan dan arahan dari Duduh Manduh Kades Megamendung.
Dalam sambutannya, Duduh Manduh memberikan gambaran perihal penegakan batas wilayah yang sudah banyak diklaim beberapa pihak.
Menurutnya, hal ini sudah tidak dapat ditolerir. Karena secara langsung sudah merugikan seluruh warga. Oleh karena itu dia akan menyikapi persoalan ini.
Baca juga : Geger Virus Nipah, Kenali Cara Mencegah dan Gejalanya
“Berkaitan dengan pelaksanan Perdes Retribusi, bahwa kami tidak akan mentolerir setiap upaya penolakan pembangunan dari para pelaku usaha jasa lingkungan dan jasa usaha wisata di desa Megamendung, termasuk pengelola air terjun Curug Cilember, bahkan kami sedang mengoreksi legalitas kawasan Curug Cilember,” tegas Duduh.
Selanjutnya, ayah dua orang anak ini menyayangkan adanya tidak adanya transparansi dari pihak Perhutani. Padahal, seharusnya sebagai pengelola hutan mereka harus berlaku adil dan mampu mengayomi masyarakat.
Karena sudah mengelola sebuah kawasan milik Desa Megamendung yang berdasarkan hasil tela’ah sementara dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Jogja.
Kawasan tersebut betada di luar kawasan hutan. Bila nantinya setelah hasil verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat terbukti berada di luar kawasan. Hal ini sudah menyalahi dan menabrak aturan.
Baca juga : Nadin Amizah Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung
Sambutan dilanjutkan oleh Camat Megamendung, Acep Sajidin. Dengan memberikan arahan segala penyelesaian masalah wajib mengedepankan musyawarah antar desa dan pemangku kebijakan, sekaligus memberikan penyegaran.perihal ciri desa yang memiliki.
Kewenangan menggali Pendapatan Asli Desa (PADes) sangat berbeda dengan kelurahan yang tidak memiliki wewenang.
Acara berlanjut dengan acara diskusi antara kerukunan warga dengan pemerintah desa.(Michell)
