Bogordaily.net – Tersangka dalam kasus dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, atau yang akrab disapa Sarah, telah memberikan klarifikasi terkait perintah body check yang ia terima dari Chief Executive Officer (CEO).
Sarah, yang saat itu menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) dalam kontes Miss Universe Indonesia, didampingi oleh kuasa hukumnya, David Pohan, dalam mengungkapkan fakta ini.
Menurut David Pohan, kliennya telah menerima instruksi langsung dari CEO terkait kegiatan body checking dalam ajang Miss Universe Indonesia. Kegiatan ini, yang mencakup quick body check untuk penyesuaian gaun yang akan dikenakan para kontestan, telah menjadi subjek perhatian.
Baca juga : Kejaksaan Agung Mengklarifikasi Kasus Mirna Salihin Pasca Dokumenter Netflix ‘Ice Cold’
David menjelaskan bahwa, Sarah tidak melakukan kontak fisik atau menyentuh peserta. Sebaliknya, ia hanya melakukan pemeriksaan visual untuk mengidentifikasi bekas luka atau tato yang mungkin terdapat pada peserta.
Penting untuk dicatat bahwa pengambilan foto selama proses body checking juga disebut telah mendapatkan izin dari peserta yang memiliki bekas luka atau tato, dan partisipasi mereka tidak dipaksakan atau diintimidasi.
Selain itu, David Pohan juga mempertanyakan alasan mengapa tidak semua peserta Miss Universe Indonesia telah dipanggil untuk pemeriksaan, sementara kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Hamil Anak Pertama, Isyana Sarasvati Keguguran di Usia Kehamilan 8 Minggu
Dia mencatat bahwa ada sejumlah finalis Miss Universe Indonesia yang belum dipanggil saat body check, menciptakan pertanyaan mengenai kriteria seleksi.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa inisiatif untuk melaksanakan body check berasal dari CEO dan bukan dari COO, menyoroti perbedaan penting dalam tanggung jawab dan peran dalam kontes tersebut.***